SERANG | INDONESIANMIND.COM | Sidang ke-2 lanjutan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (18/12/2025). Gugatan yang diajukan oleh INKOPAD (Induk Koperasi TNI Angkatan Darat) sebagai pihak penggugat terhadap Pihak Tergugat yang berjumlah 13 orang dan Turut Tergugat sebanyak 4 orang/badan hukum, terkait dengan hak kepemilikan atas tanah.
Gugatan di dasarkan atas 4 (empat) objek perkara atas tanah yang beralamat di Jl. Raya Ciruas, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Total luas tanah yang menjadi sengketa itu ialah 4.957 m².
Para pihak tergugat berpendapat bahwa tanah warisan orang tuanya (red: kini menjadi objek perkara) tidak pernah mereka jual atau dialihkan kepada pihak manapun.
Pihak kuasa hukum tergugat, advokat Ibrahim, S.H dari kantor hukum IBF Justice Law Firm yang mendapat kuasa dari 12 tergugat, mengatakan bahwa pada sidang ke-2 ini Majelis Hakim meminta pihak Penggugat untuk memperbaiki gugatan namun Penggugat belum melakukannya. Kuasa Hukum Tergugat menyayangkan hal itu karena ia dan pihaknya berharap agar penyelesaian perkara a quo tidak berlarut-larut.
“Pada proses persidangan ke-2, pihak INKOPAD (red: penggugat) diminta untuk memperbaiki gugatan. Itu sebenarnya sudah diminta di persidangan awal tapi dari pihak penggugat masih belum memperbaiki gugatannya dengan alasan … bahwa timnya sedang mengurus bencana (red: banjir sumatera)”, jelasnya saat di wawancara langsung di ruang pers PN Serang.
“Kita juga mempertahankan bahwa dari pihak penggugat seharusnya sudah menyelesaikan perbaikan gugatan. Karena apa, agar permasalahan yang dibahas dalam sidang ini tidak berjalan berlarut-larut”, lanjut Ibrahim menegaskan.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya dari pihak tergugat yakni Advokat Enjang Beni, S.H, berpendapat bahwa tanah yang menjadi objek perkara sudah dikuasai pihak tergugat sejak orang tua mereka masih hidup.
“Penguasaan tanah itu sejak orang tuanya masih ada, sampai saat ini digarap dan dirawat. Jadi tanah tersebut belum pernah pindah tangan sejak saat itu. Jadi penguasaan fisik, lahan, masih oleh para tergugat”, kata advokat kelahiran Pandeglang Banten itu.
Tergugat 1 yang di hubungi bersama secara langsung di ruang pers PN Serang, Khaerudin, berharap agar perkara sengketa tanah yang menyeret lahan dari warisan orang tuanya itu bisa diselesaikan melalui jalur mediasi.
“Saya itu (red: berharap) untuk sidang berikutnya, saya mohon sebisa mungkin permasalahan bisa diselesaikan di sidang ke-3 (red: melalui mediasi)”, kata pria yang berusia senja tapi memiliki semangat mencari keadilan yang layak kita sebut sebagai matahari pagi yang terang.
Para pihak tergugat dalam perkara ini menyampaikan bahwa upaya mencari keadilan akan terus mereka lakukan apapun resikonya. Tetapi sebagai refleksi atas prinsip damai yang menjadi jiwa penegakan hukum Indonesia modern yang terkandung dalam teori “Restoratif Justice”, mereka berharap agar perkara ini berakhir melalui mediasi.
“Kami kuasa hukum pihak tergugat, menyampaikan kepada salah satu kuasa hukum pihak penggugat bahwa kami tidak membabi buta untuk melakukan perlawanan (red: membuka ruang damai) selagi dari pihak penggugat mengedepankan prinsip win-win solution”, kata Ibrahim menawarkan.
“Sejatinya TNI dan masyarakat itu harus klop (red: bersatu). Jangan sampai terjadi kisruh atau krisis kepercayaan, khawatir ada image (red: pandangan) yang mungkin tidak baik terhadap TNI AD. Namanya masyarakat hanya mengetahui apa yang ada di depan mata. Mudah-mudahan permasalahan ini segera selesai di meja mediasi”. Harapnya.
“Kalau memang nanti deadlock (red: mengalami kebuntuan dalam mediasi) kita akan menguatkan pembuktian kepada pihak penggugat (red: dalam proses persidangan)”, tandas advokat berdarah Aceh yang kini berkarir di Kota Serang, Banten.

0 Komentar