Breaking News

Serang Bersih Tangsel Ikut Bersih: Analisis Kritis di Tengah Arus Limbah Kiriman

(Nuriman, S.H, Kepala Bidang Kajian Strategis dan Advokasi Socialedu Center) 


INDONESIANMIND.COM | Serang - Pengiriman sampah dari Kota Tangerang Selatan ke TPAS Cilowong, Kota Serang, kembali berlanjut, setelah sebelumnya sempat terhenti karena adanya aspirasi terkait evaluasi dari warga terdampak. Kerjasama terkait pengalihan sampah ini sebenarnya bukan hal yang baru, karena pada tahun 2021 Kota Tangsel dan Kota Serang menjalin kerjasama serupa. Pada dasarnya, kebijakan untuk menerima pengalihan limbah dari Tangsel yang sedang mengalami darurat sampah adalah hal yang wajar dan bisa diterima. Selama kerjasama itu dibangun atas dasar regulasi, memenuhi kajian lingkungan dan mengakomodir aspirasi warga terdampak.


Pengelolaan limbah atau sampah di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mensyaratkan setiap daerah melakukan pengelolaan sampah secara mandiri atau melalui kerja sama yang memenuhi ketentuan hukum. Pasal 5 UU No. 18/2008 menerangkan bahwa Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Pengalihan sampah dari satu daerah ke daerah lain dibolehkan dengan tetap melalui mekanisme kerja sama daerah yang sah dan didukung oleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


Di kota Serang, pengelolaan sampah diatur melalui Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini sejalan dengan program unggulan Serang Bersih yang di proyeksikan oleh Walikota dan Wakil Walikota, yang berorientasi pada konsep pengurangan dan penanganan sampah sejak dari sumber, sesuai amanat pasal 11 Perda No. 7/2021. Konsep itu lebih lanjut disebutkan dalam pasal 38 Perda 7/2021 dengan melakukan pemilahan, pengurangan dan penyerahan ke Bank Sampah. Seperti diketahui bahwa program Serang Bersih menjanjikan tiga hal diantaranya pembentukan 1000 bank sampah, mengedukasi gerakan pilah sampah dari rumah dan memfasilitasi motor roda tiga untuk pengangkut sampah.


Pemerintah Kota Serang diharap memiliki konsistensi dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan pemilahan sampah dari sumber/rumah. Mengingat program Serang Bersih dan rencana penerimaan sampah dari Kota Tangsel, maka sebaiknya pemerintah Kota Serang melakukan analisis kebijakan yang terukur untuk menghindari potensi kelebihan beban pengelolaan volume sampah di TPAS Cilowong.


Mitigasi Lingkungan


Diketahui volume sampah yang akan diterima TPAS Cilowong dari Tangerang Selatan sebanyak 500 ton perhari, data tersebut harus menjadi bahan pertimbangan dan pengawasan yang ketat oleh Pemerintah Kota Serang. Mengingat Kapasitas dan Kelayakan Fasilitas Pengelolaan Sampah di TPAS Cilowong akan mendapat volume tambahan sampah dari luar daerah, maka hal itu tentu akan meningkatkan beban TPAS Cilowong yang sudah mengelola sampah domestik lokal. Terlalu tingginya volume dapat berpotensi mempercepat kelebihan kapasitas, memperpendek umur fasilitas, serta berpotensi menyebabkan tumpukan sampah yang tidak terkendali.


Pemerintah Kota Serang harus melakukan mitigasi terhadap Risiko Pencemaran. Diantaranya potensi pencemaran Tanah hasil dari zat organik dan anorganik yang sulit terurai yang dapat mempengaruhi kualitas air tanah atau air permukaan, melalui limpasan air lindi yang dapat mencemari sungai dan sumur warga. Potensi pencemaran Udara diantaranya bau tidak sedap dan gas metana dari penguraian organik berkontribusi pada perubahan kualitas udara.


Pengelolaan sampah modern mensyaratkan proses pemilahan di sumber, pemrosesan, serta teknologi pengolahan akhir (sanitary landfill, daur ulang, komposting). Tanpa metode itu, volume sampah akan menumpuk begitu saja dan menciptakan polusi baru. Sedangkan, seperti diketahui pengelolaan sampah di TPAS Cilowong rencananya masih menggunakan metode controlled landfill dan insinerator (tungku bakar). Kebijakan pengelolaan sampah dengan metode tersebut memang belum mencapai tahap pengelolaan sampah modern tetapi sudah menjadi capaian indikator yang baik daripada menggunakan pengelolaan open dumping yang tidak ramah lingkungan.


Rencana penggunaan insinerator (tungku bakar) di TPAS Cilowong patut di apresiasi tapi sebaiknya tidak dijadikan solusi jangka panjang untuk pengolahan sampah. Dalam kegiatan Media Breafing di Hotel Tebu, Bandung, laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (Walhi Jabar) pada 2022 yang telah melakukan observasi pengguanaan insinerator di wilayah Bandung Raya (Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat), ditemukan 5 unit dari 14 insinerator yang masih aktif beroperasi. Dalam paparannya, Walhi Jabar menyimpulkan bahwa penggunaan tungku bakar atau insinerator untuk pengolahan sampah dinilai tidak efisien dan berbiaya tinggi karena membutuhkan bahan bakar tambahan.


Masih dalam forum yang sama, aktivis lingkungan dari Global Alliance for Incinerators Alternatives (GAIA) Asia Pasifik, Yobel Novian Putra menyebutkan operasional insinerator menghamburkan dana publik, juga ada risiko lain yang lebih besar yaitu asap dan abu beracun. Polusi dari insinerator bahkan meracuni lintas generasi. Insinerator pun bertentangan dengan solusi krisis iklim.


Menurut penjelasan Yobel Novian Putra, insinerator dilarang penggunaannya di Uni Eropa sejak 2019. Di Amerika Serikat penggunaan insinerator sudah dimulai sejak dekade 1970-an. Teknologi ini kemudian ditolak oleh komunitas lokal di Amerika pada 1985 dan 1995. Oleh karena itu sejak awal tahun 2000 setidaknya ada 31 insinerator sampah ditutup di Amerika Serikat karena beragam isu, diantaranya karena masalah biaya tinggi atau tidak memenuhi aturan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.


Berdasar laporan tersebut diatas, sebaiknya Pemkot Serang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersikap hati-hati dalam menerapkan kebijakan pengolahan sampah menggunakan metode insinerator (tungku bakar). Kelayakan unit dan pengawasan operasionalnya harap dilakukan dengan memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan. Kami menyarankan rencana ini sebagai kebijakan jangka pendek untuk menuju proses pengolahan sampah modern yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.


Kompensasi Masyarakat


Pengiriman sampah dari Tangerang Selatan ke TPAS Cilowong sempat terhenti karena adanya evaluasi dan aspirasi dari kekhawatiran warga terdampak yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Jakung Bersatu. Namun dua pekan kemudian kerjasama berlanjut dan pengiriman sampah kembali beroperasi setelah aspirasi dari warga terdampak diakomodir oleh Pemerintah Kota Serang.


Kesepakatan yang harus dipenuhi oleh Pemkot Tangsel, diantaranya terkait waktu pengiriman sampah harus dilakukan di malam hari, kelayakan transportasi pengangkut yang dilengkapi dengan penampungan air lindi, bantuan armada ambulans dan kompensasi dampak negatif. Selain itu, warga terdampak meminta pula dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Pemkot Tangsel sebesar Rp. 1 Milyar untuk pembangunan infrastruktur publik seperti masjid dan musala.


Tuntutan warga terdampak adalah suatu hal yang relevan dengan potensi kerugian dan pencemaran yang bisa terjadi terhadap daerah tempat mereka tinggal. Pasal 45 Perda 7/2021 menyebut bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. Temuan global menunjukkan bahwa fasilitas pembuangan sampah yang tidak dikelola dengan baik meningkatkan risiko gangguan kesehatan secara umum. Mengingat pengelolaan sampah TPAS Cilowong yang masih dalam tahap berkembang menuju pengelolaan sampah modern. Oleh karena itu, tuntutan kompensasi yang diajukan warga harus dilakukan secara optimal oleh Pemerintah Kota Serang.


Optimalisasi Pengelolaan Sampah


Capaian pengelolaan sampah di Kota Serang menunjukkan grafik fluktuatif dalam perkembangannya dari tahun 2020 - 2024. Merujuk pada laporan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, persentase pengurangan sampah terhadap total timbulan sampah justru mengalami tren yang kurang positif dari 19,55 persen pada tahun 2020 menjadi hanya 0,77 persen di tahun 2022, sebelum meningkat menjadi 9,62 persen pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan adanya upaya peningkatan kembali strategi pengurangan sampah sejak tahun 2023 (9,48 persen), meskipun belum kembali mencapai tingkat signifikan seperti pada tahun 2020 (sipsn.kemenlh.go.id).


Memperhatikan perkembangan persentase pengelolaan sampah yang fluktuatif, sebaiknya Pemerintah Kota Serang segera melakukan optimalisasi program Serang Bersih melalui pendirian unit-unit Bank Sampah ditingkat Rukun Warga (RW) dan konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran peduli lingkungan dengan memfasilitasi mereka untuk melakukan program Reduce, Reuse, Recycle (3R) sebagaimana amanat UU 18/2008 dan Perda Kota Serang 7/2021.


Kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari sumber/rumah adalah proses pembangunan kualitas individu manusia yang harus terus dilakukan tanpa henti. Pemilahan dari sumber menjadi instrumen penting karena data komposisi sampah SIPSN untuk Kota Serang menunjukan bahwa persentase jenis sampah sisa makanan menjadi penyumbang terbesar, 67,15% pada 2024 (sipsn.kemenlh.go.id). Hal itu membuktikan bahwa sebagian besar produksi sampah di dominasi oleh jenis sampah basah.


Sampah yang sudah terpilah dari sumber dapat meningkatkan efektifitas pengelolaan sehingga terhindar dari penumpukan yang tidak terkontrol. Sampah kering dan basah setelah terpisah dapat di distribusikan secara efektif ke pusat-pusat pengolahan daur ulang.


Pada akhirnya, analisis terhadap kebijakan kerjasama pengalihan sampah Tangerang Selatan ke Kota Serang adalah kesepakatan yang sah namun dengan catatan pengawasan dan evaluasi berkala. Selama pengolahan sampah dengan metode controlled landfill dan  insinerator masih dilakukan dalam jangka waktu panjang di TPAS Cilowong, sebaiknya kerjasama penerimaan/pengalihan sampah dari luar daerah perlu di pertimbangkan secara kritis. Mengingat akan mempengaruhi usia operasional TPAS dan potensi pencemaran lingkungan serta dampak negatif pada kesehatan masyarakat.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Indonesian Mind