Arcandra menjelaskan bahwa ketika menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina, dirinya tidak dilibatkan dalam rapat, perencanaan, hingga pelaksanaan maupun laporan terkait optimalisasi hilir tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui proses perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Nomor 18 Tahun 2021, yang disebut jaksa memiliki kaitan dengan pengelolaan minyak mentah untuk kebutuhan kilang dalam negeri.
Meski mengaku tidak memahami detail kebijakan yang menjadi sorotan jaksa, Arcandra berpendapat bahwa peraturan awal tersebut sejatinya ditujukan untuk meningkatkan penyerapan minyak mentah nasional oleh kilang dalam negeri. Namun menurutnya, perubahan aturan itu terjadi setelah ia tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM, sehingga tidak memiliki kesempatan untuk ikut terlibat dalam pembahasan atau keputusan tersebut.
Sumber: rcandra klaim tak tahu optimalisasi hilir tata kelola minyak mentah

0 Komentar