Pengawasan Hubungan Industrial untuk Melindungi Pekerja

 

(Nuriman, SH - Kepala Bidang Advokasi Socialedu)

Indonesia sebagai negara yang turut serta meratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organization) ke dalam berbagai Undang-undang yang berkaitan dengan hak-hak pekerja sebenarnya belum secara optimal terlaksana. Meskipun berbagai aturan sudah dibuat untuk melindungi pekerja diantaranya UU 13/2003 Ketenagakerjaan, UU 21/2000 Serikat Pekerja, UU 24/2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU 2/2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun mereka tetap saja kerap mendapat perlakukan tidak adil dari para perusahaan “nakal”.


Instrumen pengawasan yang dibentuk oleh pemerintah melalui UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan masih belum bekerja secara optimal. Oleh karena itu kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja sangat diharapkan. Sebab secara Vis A Vis pekerja adalah kaum yang lemah jika dihadapkan kepada para pengusaha. Negara hadir diantara keduanya sebagai penengah untuk memberikan keputusan yang adil dan menyejahterakan.


Suatu hal dilematis bagi pekerja ketika ingin bertanya tentang hak-nya kepada perusahaan karena sikap itu justru sering di balas dengan antipati atau bahkan demosi (penurunan jabatan/posisi) pekerja ke posisi yang tidak nyaman baginya sehingga secara perlahan telah menyiksa fisik dan mental pekerja. Kemudian karena sudah tidak mampu menahan beban, ia memutuskan untuk resign. Kondisi itu sangat merugikan bagi pekerja karena keputusan untuk resign berakibat pada uang pesangon yang tidak berhak diterima. Padahal secara terstruktur dan sistematis, perusahaan sudah melakukan PHK kepada pekerja dengan perlahan karena alasan tidak ingin melakukan PHK secara langsung. Hal curang itu mudah dipahami sebab bisa berakibat wajib bagi perusahaan untuk membayar uang pesangon kepada pekerja. Sementara orientasi perusahaan yang berkarakter kapitalistik hanya berfokus pada keuntungan/surplus produksi yang tinggi dan menekan pengeluaran/cost tanpa memperdulikan nilai dan prinsip kemanusiaan kepada pekerja.


Hukum ketenagakerjaan kini harus melihat fenomena “nakal” yang dilakukan oknum perusahaan dan segera membuat aturan dan proses peradilan yang jelas terkait hal itu. Pengadilan harus melakukan penyelidikan atas dugaan “pembunuhan ekonomi” seorang pekerja oleh suatu perusahaan karena alasan yang tidak jelas atau karena upaya demosi yang direkayasa. Sehingga para pekerja bisa selamat dari perlakuan yang curang.


Perjanjian yang Dipaksakan

Perusahaan “nakal” yang berkarakter kapitalistik selalu mengutamakan keuntungan dan tidak perduli terhadap kemanusiaan sering melakukan kecurangan kepada pekerja. Kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan sesungguhnya adalah pelanggaran hukum. Pelanggaran ini biasanya dimulai dari tahap menandatangani Perjanjian Kerja. Secara dominan, perusahaan adalah pihak yang kuat sementara pekerja berada pada pihak yang lemah (secara umum buta hukum dan inferior) sehingga mudah untuk di curangi.


Beberapa kasus yang terjadi ialah kesan “pemaksaan” beberapa poin-poin merugikan bagi pekerja yang dicantumkan kedalam perjanjian kerja. Bahkan biasanya draf perjanjian kerja justru telah disiapkan oleh oknum pihak perusahaan dengan isi seluruh poin yang di rancang berdasarkan kepentingan sepihak. Jika kita memahami lebih cermat tentang istilah perjanjian maka dapat diketahui bahwa perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih dimana isi perjanjian itu dirumuskan secara bersama dan saling menguntungkan. Lantas bagaimana suatu perjanjian bisa dikatakan sah dan mengikat jika ada pihak lain yang dipaksa dan dirugikan?


Seorang pekerja secara jelas adalah pihak yang terpaksa dan dirugikan oleh perlakuan curang perusahaan. Pekerja berada diposisi yang sulit, dilematis dan bimbang ketika kebutuhan ekonomi harus segera dipenuhi sementara dilain sisi pekerjaan tidak memberi jaminan kebebasan dan kesejahteraan.


Kebebasan Berserikat adalah Hak

Perusahaan yang tidak profesional dan phobia kepada nilai-nilai kebebasan dan demokrasi biasanya akan bersikap tiran dalam memerintah. Sebagai sampel ialah ketika perusahaan memasukan poin pelarangan dalam Perjanjian Kerja untuk tidak bergabung atau ikut serta dengan serikat pekerja. Padahal UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Pasal 5 menyebutkan bahwa :

“Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”

Namun karena perusahaan tidak mengerti atau karena alasan yang tidak jelas dan ketakutan yang tidak berdasar mereka sengaja melarang pekerjanya untuk tidak bergabung dengan serikat. Maka itu adalah pelanggaran hukum. Perjanjian Kerja tidak sah karena kondisi psikologis keterpaksaan pekerja dan bertentangan dengan UU diatasnya. Lebih spesifik bahkan melanggar konstitusi karena berlaku asas “Lex Superior Derogat Legi Inferiori” peraturan yang derajatnya rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28E Ayat 3 menyebutkan bahwa :

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”

Lebih aneh dan tidak masuk akal ketika penulis menemukan suatu kasus seorang pekerja yang dilarang mengikuti proses Rekrutmen CPNS. Jelas itu merupakan hal konyol. Bagaimana bisa oknum perusahaan mengatur hal privat dalam hidup pekerjanya? Mengapa berani sekali oknum perusahaan mengatur keputusan hidup pekerjanya? Bukankah pekerja hanya dibayar sesuai dengan pekerjaannya? Kenapa persoalan untuk ikut serta CPNS yang bahkan tidak memiliki korelasi dengan kualifikasi pekerjaan justru dilarang? Jika berani melarang pekerja untuk mengikuti tahapan CPNS maka perusahaan harus memberi jaminan kesejahteraan yang lebih tinggi dari status PNS. Jangan sebaliknya, upah pas-pasan, jaminan sosial minim tapi berani melarang pekerjanya mengikuti kesempatan untuk menjadi PNS. Itu adalah kedunguan dari isi  kepala yang kosong.


Bagaimana mungkin tercipta hubungan yang harmonis antara pekerja dan perusahaan jika peraturan hukum dan etika yang seharusnya diterapkan justru dilanggar bahkan dicurangi oleh oknum perusahaan. Sebagai pihak yang lemah, pekerja selalu membutuhkan kekuatan dan pembelaan dari perilaku tiran perusahaan sebagai “majikannya”. Oleh karena itu kehadiran Serikat Pekerja dan Pemerintah sangat diharapkan untuk melindungi hak-hak pekerja.


Transparansi Upah Kerja

Perusahaan berkewajiban memberikan upah yang layak kepada pekerja sebagai imbalan atas pengabdian yang telah dilakukannya untuk suatu proses produksi barang maupun jasa. Namun justru kerap ditemukan oknum perusahaan yang tidak transparan terkait informasi rincian upah yang diterima. Padahal PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 53 Ayat 2 menyebutkan bahwa :

“Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja pada saat upah dibayarkan”

Sikap tertutup (eksklusifitas) dan menyalahi aturan yang dilakukan oleh oknum perusahaan justru dapat menimbulkan pertanyaan dan ketidakpercayaan pekerja. Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah melalui UU No. 24 Tahun 2014 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pasal 14 telah mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan paling singkat 6 bulan setelah karyawan bekerja pada perusahaan. Apabila dalam waktu tersebut tidak didaftarkan dengan alasan yang tidak berdasar maka perusahaan bisa dijatuhi sanksi oleh Pemerintah karena kelalaiannya dalam memenuhi jaminan sosial pekerja.


Pada tulisan berjudul “Besaran Iuran Bpjs Ketenagakerjaan” yang terbit di blog pribadi penulis (imanmusa.blog) telah dijelaskan bahwa dalam mekanisme iuran BPJS Ketenagakerjaan pembayarannya diklasifikasikan berdasar iuran yang dibayar melalui upah pekerja dan yang dibayar melalui dana perusahaan. Misalnya iuran Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% dari upah sebulan, 2% berasal dari upah pekerja dan 3,7 % dibayarkan oleh perusahaan.


Kemudian apakah sudah sesuai aturan dan adil terkait iuran BPJS TK yang dibayarkan ketika rincian upah ditutupi oleh perusahaan? Sesuatu yang ditutupi hanya akan menimbulkan kecurigaan. Oleh karenanya perusahaan wajib memberikan transparansi upah kepada pekerja agar hubungan yang harmonis dan berkeadilan dapat terwujud jika perusahaan menginginkan pekerjanya menganggap bahwa tempat ia bekerja adalah “rumah kedua” yang dapat membuatnya aman dan menyenangkan.


Keadilan Upah Kerja

Setiap pekerja yang berdedikasi dan loyal kepada perusahaan dan menjalankan kewajiban pekerjaan berhak mendapat upah sebagai imbalan atas kinerjanya. Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 36/2021 telah mengatur tentang mekanisme Upah Minimum yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Setiap daerah memiliki UMP/UMK yang berbeda karena bergantung kepada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.


Selain itu, bagi pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun dalam suatu perusahaan misalnya antara 3 sampai 5 tahun, diharapkan bisa mendapat gaji yang lebih tinggi dari upah minimum. Pertimbangannya adalah karena pekerja tersebut sudah memiliki pengalaman, keahlian, kreatifitas dan daya improvisasi yang mumpuni sebab telah menjalani berbagai proses dinamika panjang selama ia melakukan pekerjaannya.


Pertimbangan lainnya adalah karena PP 36/2021 hanya mengatur “Upah Minimum”, itu berarti perusahaan diberikan ruang untuk meningkatkan upah kepada pekerja melalui pertimbangan neraca dari keuntungan produksinya. Tidak adil jika pekerja dengan masa kerja 1 tahun dengan pekerja dengan masa kerja 5 tahun diberikan gaji yang setara. Hal itu bisa menimbulkan kesenjangan dan tidak adanya penghargaan terhadap pengabdian pekerjanya.


Sementara di lain sisi, perusahaan sebagai “majikan” sudah tentu memiliki kuasa penuh atas kewenangan produksi. Mereka bisa sangat mudah melakukan manipulasi, eksklusi, rekayasa demosi bahkan PHK sepihak. Pada kondisi seperti ini negara harus hadir sebagai hakim yang adil. Perusahaan adalah unsur bergeraknya ekonomi negara. Sementara pekerja juga memiliki posisi yang vital untuk memberi energi agar perusahaan itu tetap berproduksi.


Tingkatkan Pengawasan Hubungan Industrial

Sejak masa Reformasi bergulir Indonesia selalu berupaya meningkatkan perlindungan kepada pekerja. Beberapa undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah untuk memberikan jaminan keadilan dan kesejahteraan kepada pekerja diantaranya, UU 13/2003 Ketenagakerjaan, UU 21/2000 Serikat Pekerja, UU 24/2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU 2/2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun berbagai UU itu sudah mengalami beberapa perubahan setelah diterbitkannya UU 6/2023 Cipta Kerja.


UU 6/2023 Cipta Kerja adalah bukti nyata bahwa oligarki dan feodalisme masih menggerogoti negara untuk melakukan penghisapan dan penindasan yang bermuara pada upaya memiskinkan pekerja dan memperkaya kelompok kecil kapitalisme.


Pengawasan Hubungan Industrial adalah upaya bersama yang harus dilakukan baik oleh negara, serikat pekerja, lembaga sipil dan para aktivis pekerja agar tercipta keadilan ekonomi. Namun negara memiliki peran yang amat sangat vital dan berkewajiban penuh untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan dibidang ketenegakerjaan. Negara memiliki alat kekuasaan dan legitimasi yang absolut untuk melakukan penegakan dan penindakan hukum. UU 13/2003 Pasal 176 – 181 telah memberi kewenangan kepada negara untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan/hubungan industrial. Penulis berharap pengawasan itu dilakukan secara optimal dan konsisten sehingga negara bisa melihat bahwa masih banyak perusahaan “nakal” yang berlaku curang kepada pekerjanya.


Penulis : Nuriman, S.H - Kepala Bidang Advokasi Socialedu

0 Komentar