![]() |
| (Ilustrasi by Pixabay) |
Sobat
pekerja! Bicara tentang ketengakerjaan seakan tidak ada habisnya. Bahkan
demonstrasi dalam skala besar sering terjadi pada tanggal 1 Mei setiap tahun.
Bukan tanpa alasan, sebab tanggal itu diperingati sebagai Hari Buruh
Internasional. Momennya selalu dijadikan sarana para serikat pekerja untuk menyampaikan
aspirasi kepada pemerintah.
Sebagai
pekerja, sobat wajib mengetahui dan memahami undang-undang apa saja yang
mengatur dan/atau berkaitan dengan ketenagakerjaan. Pengetahuan dan pemahaman
terhadap aturan hukum itu bertujuan agar seorang pekerja menyadari hak dan
kewajibannya.
Beberapa
peraturan yang menjadi rujukan dunia ketenagakerjaan diantaranya ialah
Undang-undang No. 13 Tahun 2013 beserta dengan perubahannya. Perubahan terakhir
tertuang dalam Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Peraturan turunan diantaranya
tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2021. Sementara terkait Jaminan Sosial pekerja diatur
dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS).
Kesadaran
akan hukum bagi setiap orang sangat penting. Sebab terdapat asas Fiksi Hukum
yang menyatakan bahwa ketika suatu peraturan telah diundangkan maka pada saat
itu setiap orang dianggap tahu (presumption
iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidak
tahuan terhadapnya tidak menjadi alasan pemaaf/pembebas dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).
Sobat!
Sementara ini pembasahan berkisar tentang Perjanjian Kerja, Waktu Kerja dan
Istirahat, Cuti serta Jaminan Sosial.
Perjanjian Kerja
Perjanjian
kerja antara pengusaha dengan pekerja tertuang pada Pasal 50-62/UU/13/2003. Ada
dua jenis perjanjian yakni Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Waktu
Tidak Tertentu (PKWTT). Kedua perjanjian itu diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2022.
PKWT
dibuat untuk perjanjian kerja yang memiliki batasan waktu atau secara jelas
mencantumkan durasi berlakunya perjanjian kerja. Sedangkan PKWTT dibuat untuk
perjanjian kerja yang tidak memiliki batasan waktu atau bersifat tetap (Pasal
56/Ayat 1/UU/13/2003 & Pasal 1/Ayat 10-11/PP No.35/2022).
Sebagai
perlindungan hukum, sobat wajib mengetahui, memahami dan memiliki draft
perjanjian kerja yang sudah di tanda tangan. Karena pekerjaan yang akan
dilakukan harus selaras dan wajib merujuk kepada seluruh isi dari perjanjian
dan peraturan perundangan yang berlaku.
Namun
yang perlu kalian antisipasi adalah “oknum”
perusahaan yang sengaja membuat perjanjian sepihak dengan mencantumkan poin-poin
yang merugikan pekerja. kemudian biasanya untuk meminimalisir kritik, mereka
hanya membuat satu draft perjanjian yang hanya dimiliki dan dipegang oleh
perusahaan. Padahal draft perjanjian kerja dibuat sekurang-kurangnya rangkap
dua untuk kedua belah pihak (Pasal 54/Ayat 2/UU/13/2003). Selain karena aturan hukum,
logika umum dan pikiran rasional tentang sebuah “perjanjian” tertulis tentunya
menyimpulkan bahwa ada dua pihak yang melakukan kesepakatan. Karena keduanya
wajib terikat dengan perjanjian maka pengetahuan tentang perjanjian itu harus
mereka pahami dengan memiliki masing-masing satu draft perjanjian.
Waktu Kerja dan Istirahat
Berikutnya
tentang Waktu kerja dan Istirahat yang menerangkan bahwa waktu yang ideal untuk
bekerja ialah 7 (Tujuh) jam sehari dan 40 (Empat puluh jam) seminggu untuk 6 (Enam)
hari kerja dalam seminggu atau 8 (Delapan) jam sehari dan 40 (Empat puluh jam)
seminggu untuk 5 (Lima) hari kerja dalam seminggu (Pasal 22/PP/35/2022).
Bagi
kalian yang bekerja dengan waktu kerja 6 hari maka hak istirahat mingguan ialah
1 (Satu) hari. Sementara jika waktu kerja sebanyak 5 (Lima) hari maka hak
istirahat mingguan ialah 2 (Dua) hari (Pasal 22/PP/35/2022). Terkait pelaksanaanya lebih lanjut bisa diatur dalam perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan.
Istirahat
antara jam kerja atau waktu jeda dalam satu hari kerja sekurang-kurangnya
setengah jam setelah kalian bekerja 4 (empat) jam terus-menerus dan waktu
istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79/Ayat 2 Huruf
A/UU/13/2003). Contoh kalian masuk kerja jam 7 pagi dan pulang jam 3 sore maka
waktu kerja kalian adalah 7 jam dan 1 jam istirahat.
Jika
sobat bekerja lebih dari waktu yang telah diatur tersebut maka akan diterapkan “waktu lembur”. Batasan waktu lembur
maksimum selama 4 (empat) jam sehari dan 18 (delapan belas) jam seminggu maka
kalian berhak mendapat upah lembur. (Pasal
26-30/PP/35/2022).
Waktu
kerja yang ditentukan selama 7 atau 8 jam sehari dan waktu lembur yang dibatasi
hanya sebanyak 4 jam sehari merupakan standar normal seorang dapat bekerja. Karena
jika bekerja lebih dari waktu tersebut bisa berdampak negatif terhadap
kesehatan fisik dan mental. Durasi kerja yang lama akan mempengaruhi daya tahan
tubuh, disamping itu pekerja juga mendapat tekanan atau target yang bisa
mempengaruhi mental. Apabila keadaan tersebut berlangsung secara terus menerus
maka bisa sangat mungkin berdampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental
pekerja.
Cuti Kerja
Pekerja
yang sudah mendedikasikan dirinya untuk suatu perusahaan selama 1 (satu) tahun
atau lebih berhak mendapat cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari (Pasal 79
Ayat 2/b/UU/13/2003). Ketentuan teknis pelaksanaan cuti selanjutnya diatur
lebih spesifik dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Bagi sobat yang
sudah berhak mendapat cuti tahunan diharap dapat menggunakan hak itu dengan
optimal dan manfaat.
Jaminan Sosial
Keselamatan
dan kesehatan pekerja menjadi hal penting yang wajib dijamin oleh perushaan. Apalagi
pekerjaan yang memiliki potensi besar resiko cedera fisik. Oleh karena itu
perusahaan wajib melindungi pekerjanya dengan mengikuti asuransi. Di Indonesia,
perlindungan jaminan sosial bersifat wajib. Perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya
untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
setelah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan (Pasal 14/UU/24/2011).
Terdapat
5 program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimiliki oleh seorang pekerja
diantarnya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari
Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
Peraturan Perusahaan
Peraturan
perusahaan penting diketahui oleh pekerja apalagi jika sobat memiliki latar
belakang hukum. Karena peraturan itu mengikatnya dalam hubungan kerja. Layaknya
hidup bernegara, peraturan perusahaan di ibaratkan sebagai konstitusi
perusahaan tempat para pekerja melakukan segala aktifitas. Oleh karena itu,
pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan perusahaan menjadi wajib.
Namun
tentu ada ke khawatiran di benak sobat sekalian jika ingin menanyakan atau
bahkan sekedar meminta keadilan kepada perusahaan tempat sobat bekerja. Syndrom kekhawatiran itu kemudian
bermuara kepada rasa inferioritas yang pada fase ekstrem menjadi permisif
terhadap kebijakan perusahaan yang kurang berpihak sekalipun. Perasaan khawatir
ini tentu bukan tanpa alasan karena terdapat variabel yang kompleks dan
beresiko besar jika seorang pekerja berupaya menyampaikan aspirasinya.
Sebetulnya
sobat tidak perlu takut dan khawatir. Meskipun perusahaan memiliki stigma yang
kurang aspiratif dan demokratis, dialog yang baik dengan meminimalisir potensi
konflik sekiranya bisa dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang adil antara
kedua belah pihak.
Rujukan Hukum :
-
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
-
UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial No. 24 Tahun 2011
-
Perpu Cipta kerja No. 2 Tahun 2022
-
PP Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK No. 35 Tahun 2022

0 Komentar