Tentang Ketenagakerjaan : Perjanjian Kerja, Waktu, Cuti dan Istirahat Kerja

(Ilustrasi by Pixabay)

Sobat pekerja! Bicara tentang ketengakerjaan seakan tidak ada habisnya. Bahkan demonstrasi dalam skala besar sering terjadi pada tanggal 1 Mei setiap tahun. Bukan tanpa alasan, sebab tanggal itu diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Momennya selalu dijadikan sarana para serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.

Sebagai pekerja, sobat wajib mengetahui dan memahami undang-undang apa saja yang mengatur dan/atau berkaitan dengan ketenagakerjaan. Pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan hukum itu bertujuan agar seorang pekerja menyadari hak dan kewajibannya.

Beberapa peraturan yang menjadi rujukan dunia ketenagakerjaan diantaranya ialah Undang-undang No. 13 Tahun 2013 beserta dengan perubahannya. Perubahan terakhir tertuang dalam Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Peraturan turunan diantaranya tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2021. Sementara terkait Jaminan Sosial pekerja diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kesadaran akan hukum bagi setiap orang sangat penting. Sebab terdapat asas Fiksi Hukum yang menyatakan bahwa ketika suatu peraturan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidak tahuan terhadapnya tidak menjadi alasan pemaaf/pembebas dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).

Sobat! Sementara ini pembasahan berkisar tentang Perjanjian Kerja, Waktu Kerja dan Istirahat, Cuti serta Jaminan Sosial.

Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja tertuang pada Pasal 50-62/UU/13/2003. Ada dua jenis perjanjian yakni Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kedua perjanjian itu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2022.

PKWT dibuat untuk perjanjian kerja yang memiliki batasan waktu atau secara jelas mencantumkan durasi berlakunya perjanjian kerja. Sedangkan PKWTT dibuat untuk perjanjian kerja yang tidak memiliki batasan waktu atau bersifat tetap (Pasal 56/Ayat 1/UU/13/2003 & Pasal 1/Ayat 10-11/PP No.35/2022).

Sebagai perlindungan hukum, sobat wajib mengetahui, memahami dan memiliki draft perjanjian kerja yang sudah di tanda tangan. Karena pekerjaan yang akan dilakukan harus selaras dan wajib merujuk kepada seluruh isi dari perjanjian dan peraturan perundangan yang berlaku.

Namun yang perlu kalian antisipasi adalah “oknum” perusahaan yang sengaja membuat perjanjian sepihak dengan mencantumkan poin-poin yang merugikan pekerja. kemudian biasanya untuk meminimalisir kritik, mereka hanya membuat satu draft perjanjian yang hanya dimiliki dan dipegang oleh perusahaan. Padahal draft perjanjian kerja dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua untuk kedua belah pihak (Pasal 54/Ayat 2/UU/13/2003). Selain karena aturan hukum, logika umum dan pikiran rasional tentang sebuah “perjanjian” tertulis tentunya menyimpulkan bahwa ada dua pihak yang melakukan kesepakatan. Karena keduanya wajib terikat dengan perjanjian maka pengetahuan tentang perjanjian itu harus mereka pahami dengan memiliki masing-masing satu draft perjanjian.

Waktu Kerja dan Istirahat

Berikutnya tentang Waktu kerja dan Istirahat yang menerangkan bahwa waktu yang ideal untuk bekerja ialah 7 (Tujuh) jam sehari dan 40 (Empat puluh jam) seminggu untuk 6 (Enam) hari kerja dalam seminggu atau 8 (Delapan) jam sehari dan 40 (Empat puluh jam) seminggu untuk 5 (Lima) hari kerja dalam seminggu (Pasal 22/PP/35/2022).

Bagi kalian yang bekerja dengan waktu kerja 6 hari maka hak istirahat mingguan ialah 1 (Satu) hari. Sementara jika waktu kerja sebanyak 5 (Lima) hari maka hak istirahat mingguan ialah 2 (Dua) hari (Pasal 22/PP/35/2022). Terkait pelaksanaanya lebih lanjut bisa diatur dalam perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan.

Istirahat antara jam kerja atau waktu jeda dalam satu hari kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah kalian bekerja 4 (empat) jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79/Ayat 2 Huruf A/UU/13/2003). Contoh kalian masuk kerja jam 7 pagi dan pulang jam 3 sore maka waktu kerja kalian adalah 7 jam dan 1 jam istirahat.

Jika sobat bekerja lebih dari waktu yang telah diatur tersebut maka akan diterapkan “waktu lembur”. Batasan waktu lembur maksimum selama 4 (empat) jam sehari dan 18 (delapan belas) jam seminggu maka kalian berhak mendapat upah lembur. (Pasal 26-30/PP/35/2022).

Waktu kerja yang ditentukan selama 7 atau 8 jam sehari dan waktu lembur yang dibatasi hanya sebanyak 4 jam sehari merupakan standar normal seorang dapat bekerja. Karena jika bekerja lebih dari waktu tersebut bisa berdampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental. Durasi kerja yang lama akan mempengaruhi daya tahan tubuh, disamping itu pekerja juga mendapat tekanan atau target yang bisa mempengaruhi mental. Apabila keadaan tersebut berlangsung secara terus menerus maka bisa sangat mungkin berdampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental pekerja.

Cuti Kerja

Pekerja yang sudah mendedikasikan dirinya untuk suatu perusahaan selama 1 (satu) tahun atau lebih berhak mendapat cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari (Pasal 79 Ayat 2/b/UU/13/2003). Ketentuan teknis pelaksanaan cuti selanjutnya diatur lebih spesifik dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Bagi sobat yang sudah berhak mendapat cuti tahunan diharap dapat menggunakan hak itu dengan optimal dan manfaat.

Jaminan Sosial

Keselamatan dan kesehatan pekerja menjadi hal penting yang wajib dijamin oleh perushaan. Apalagi pekerjaan yang memiliki potensi besar resiko cedera fisik. Oleh karena itu perusahaan wajib melindungi pekerjanya dengan mengikuti asuransi. Di Indonesia, perlindungan jaminan sosial bersifat wajib. Perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setelah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan (Pasal 14/UU/24/2011).

Terdapat 5 program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimiliki oleh seorang pekerja diantarnya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.

Peraturan Perusahaan

Peraturan perusahaan penting diketahui oleh pekerja apalagi jika sobat memiliki latar belakang hukum. Karena peraturan itu mengikatnya dalam hubungan kerja. Layaknya hidup bernegara, peraturan perusahaan di ibaratkan sebagai konstitusi perusahaan tempat para pekerja melakukan segala aktifitas. Oleh karena itu, pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan perusahaan menjadi wajib.

Namun tentu ada ke khawatiran di benak sobat sekalian jika ingin menanyakan atau bahkan sekedar meminta keadilan kepada perusahaan tempat sobat bekerja. Syndrom kekhawatiran itu kemudian bermuara kepada rasa inferioritas yang pada fase ekstrem menjadi permisif terhadap kebijakan perusahaan yang kurang berpihak sekalipun. Perasaan khawatir ini tentu bukan tanpa alasan karena terdapat variabel yang kompleks dan beresiko besar jika seorang pekerja berupaya menyampaikan aspirasinya.

Sebetulnya sobat tidak perlu takut dan khawatir. Meskipun perusahaan memiliki stigma yang kurang aspiratif dan demokratis, dialog yang baik dengan meminimalisir potensi konflik sekiranya bisa dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang adil antara kedua belah pihak.

Penulis : Iman Musa 

Rujukan Hukum :

-          UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

-          UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial No. 24 Tahun 2011

-          Perpu Cipta kerja No. 2 Tahun 2022

-          PP Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK No. 35 Tahun 2022


0 Komentar