Union Busting : Pemberangusan Serikat Pekerja

Penulis: Bung Jemmy - Aktivis Buruh Partikelir 


Union busting menurut Juanda Pengaribuan dalam bukunya, Aneka Putusan Mahkamah Konstitusi Bidang Hukum Ketenagakerjaan dilengkapi Ulasan Hukum menjelaskan bahwa, pada mulanya istilah ini dipakai dalam dunia hubungan industrial di Amerika Serikat, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai pemberangusan serikat pekerja. Istilah ini merujuk pada upaya memperdaya serikat pekerja bagi kepentingan pengusaha atau perlakukan kooptasi pada serikat pekerja. Praktik ini dianggap buruk dan merupakan praktik perburuhan yang tidak sehat atau unfair labor practice.


Lebih lanjut Juanda mengatakan bahwa, di Indonesia, perlindungan terhadap tindakan union busting diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU 21/2000”) khususnya pada Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000. Ketentuan pasal tersebut secara luas dipahami sebagai hukum mengenai union busting. Namun sesungguhnya hukum tidak hanya sebatas mengenai apa yang tertulis dalam undang-undang saja. Hukum tidak hanya berhenti dan selesai dalam rumusan kata-kata di undang-undang, namun juga perlu dijalankan. 


Perlindungan hukum terhadap praktik dari union busting diatur dalam Pasal 28 UU 21/2000 yang bunyinya:


Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.


Terhadap pihak yang melakukan hal yang dilarang atau memaksa seperti disebutkan Pasal 28 UU 21/2000 dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana kejahatan, maka terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000, yaitu:


Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta. 


Sebagai contoh seorang atasan yang menghalangi aktivis serikat pekerja yang sedang melakukan aktivitas advokasi pembelaan terhadap kepentingan pekerja, dengan menakut-nakuti, mempersulit, membatasi gerak dan bahkan mengancam baik secara verbal ataupun tulisan terhadap bawahannya, maka perbuatan ini bisa dilaporkan sebagai tindakan union busting. 


Seorang aktivis serikat pekerja yang benar-benar sedang melakukan upaya pembelaan atau advokasi, memiliki previlege dan keleluasaan dalam bergerak, apalagi hal yang dibelanya menyangkut hajat hidup orang banyak, dalam hal ini kepentingan buruh atau pekerja. Tantangan union busting ini selalu menjadi momok bagi aktivis serikat pekerja, satu sisi sebagai aktivis harus berjuang membela kepentingan buruh atau pekerja, di sisi lain, mereka juga adalah seorang pekerja yang membutuhkan penghidupan dari tempat kerjanya yang khawatir kehilangan sumber penghidupannya. Namun dengan hadirnya undang-undang yang melindungi aktivitas serikat pekerja, setidaknya bisa memberikan rasa aman bagi serikat pekerja untuk berjuang.

0 Komentar