Delapan Konvensi Organisasi Buruh Internasional yang di Ratifikasi Indonesia

 


Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) adalah badan otonom Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations/UN) yang bergerak dan konsen dalam bidang ketenagakerjaan. ILO dibentuk pada 1919 dan kantornya berpusat di Jenewa, Swiss. ILO sudah memiliki 11 Direktur Jenderal sejak awal berdirinya, sekarang posisi itu dijabat oleh Gilbert Fossoun Houngbo (2022-Sekarang). Dia adalah mantan Perdana Menteri Togo 2008-2012 dan menjadi Direktur Jenderal pertama ILO dari Afrika.

ILO telah banyak menghasilkan Konvensi dan Rekomendasi kebijakan terkait ketenagakerjaan untuk 107 negara anggotanya di lima wilayah, Afrika, Amerika, Negara-negara Arab, Asia-Pasifik dan Eropa-Asia Tengah. Sebagaimana halnya negara anggota lain, Indonesia turut serta meratifikasi Konvensi ILO diantaranya terdapat 8 Konvensi yang terbagi kedalam 4 kelompok.


a.       Kebebasan Berserikat (Konvensi No. 87 & No. 98)

b.      Pelarangan Diskriminasi (Konvensi No. 100 & No. 111)

c.       Pelarangan Kerja Paksa (Konvensi No. 29 & No. 105)

d.      Perlindungan Anak (Konvensi No. 138 & No. 182)


Kebebasan berserikat dan perlindungan atas Hak Berorganisasi (Konvensi No. 87/1948) dan Penerapan Azas-azas Hak untuk berorganisasi dan Berunding Bersama (Konvensi No. 98/1949) membuat kesepakatan untuk seluruh negara anggota agar memberikan kebebasan kepada pekerja untuk berserikat, berorganisasi, berunding bersama dan perlindungan untuk ketiga hak itu. Indonesia secara khusus meratifikasinya dalam UU No. 21/2000 Tentang Serikat Pekerja.

Pelarangan Diskriminasi dalam pekerjaan berkaitan dengan upah yang harus diberikan secara adil dan setara bagi pekerja pria dan wanita (Konvensi No. 100/1951). Dalam hal jabatan pekerjaan juga dilarang untuk diskriminatif (Konvensi No. 111/1958) maka kesetaraan dan keadilan untuk semua posisi jabatan pekerjaan adalah prinsip dari rencana kebijakan.

Kerja Paksa sudah tentu merupakan tindakan tidak manusiawi sehingga pelarangan adalah kewajiban dan pengawasan terhadapnya dilakukan untuk mencegah tindakan itu menimpa pekerja (Konvensi No. 29/1930 & Konvensi No. 105/1957).

Batas usia dalam dunia kerja ditentukan oleh negara melalui Undang-undang, Indonesia mengkategorikan usia dibawah 18 tahun sebagai Anak (Pasal 1 Ayat 1 UU No. 23/2002). Maka usia ideal bekerja ialah diatas 18 tahun. Hal itu dapat mudah dipahami karena generasi anak Indonesia diberikan kewajiban sekolah 12 Tahun terdiri dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Akan tetapi negara masih memperbolehkan seorang Anak untuk bekerja dengan ketentuan usia 13 – 15 tahun namun hanya untuk melakukan pekerjaan ringan dan tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial. Persyaratan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 69 Ayat 1 dan 2 UU No.13/2003).

Namun ironisnya, masih saja ditemukan kasus anak usia sekolah yang justru bekerja karena kondisi ekonomi keluarga pra-sejahtera. Masalah pendidikan ini harus segera dituntaskan dengan peran bersama antara Pemerintah dan Kelompok Sipil. ILO telah menghasilkan Konvensi terkait Perlindungan Anak berkaitan dengan usia minimum untuk bekerja dan pelarangan serta penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (Konvensi No. 138/1973 & Konvensi No. 182/1999).

Delapan Konvensi ILO diatas diratifikasi Indonesia dan tercantum dalam Penjelasan UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6/2023 Tentang Cipta kerja. Demikian Konvensi ILO yang diratifikasi Indonesia diantaranya adalah Kebebasan Berserikat (Konvensi No. 87 & No. 98), Pelarangan Diskriminasi (Konvensi No. 100 & No. 111), Pelarangan Kerja Paksa (Konvensi No. 29 & No. 105) dan Perlindungan Anak (Konvensi No. 138 & No. 182).

 Penulis : Iman Musa - Kepala Bidang Kajian Strategis dan Advokasi Socialedu Center

0 Komentar