![]() |
| (Sumber : pixabay oleh Stevepb) |
Halo sobat pekerja! Kembali masih tentang BPJS
Ketenagakerjaan. Setelah sebelumnya membahas lima program yaitu Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan
Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kali ini saya akan
membagikan informasi terkait besaran biaya iuran yang harus dibayarkan dari
upah sebulan seorang pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Rincian biaya iuran yang dibayarkan oleh perusahaan
perlu diketahui oleh pekerja karena hal ini beresiko menjadi peluang perusahaan
untuk berbuat curang. Sehingga kesadaran untuk mengawasi perilaku perusahaan
adalah kewajiban setiap pekerja. Kecurangan pembayaran iuran yang dilakukan
oleh perusahaan bisa berakibat kerugian kepada pekerja jika ternyata besaran
iuran BPJS Ketenagakerjaan dibebankan seluruhnya dari upah pekerja dalam
sebulan.
Peraturan yang menjadi rujukan terkait besaran iuran kelima program diatas tertuang dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai berikut :
1. PP 44/2015 Tentang JKK dan JKM sebagaimana telah dirubah dengan PP 82/2019.
2. PP 45/2015 Tentang Jaminan Pensiun (JP)
3. PP 46/2015 Tentang Jaminan Hari Tua (JHT)
4. PP 37/2021 Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Besaran Iuran BPJS
Tenaga kerja
Besaran Iuran Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,30%
dari upah sebulan dan wajib dibayarkan oleh perusahaan (Pasal 18 Ayat 1 & 2
PP 44/2015). Sementara besaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terbagi
menjadi lima kategori resiko yaitu resiko sangat rendah 0,24%, resiko rendah
0,54%, resiko sedang 0,89%, resiko tinggi 1,27% dan resiko sangat tinggi 1,74%.
Persentase itu adalah yang harus dibayarkan oleh perusahaan (Pasal 16 Ayat 1,2
dan 3 PP 44/2015).
Berikutnya besaran Iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar
3% dari upah sebulan yang pembayarannya terbagi menjadi dua yaitu 2% dibayarkan
perusahaan dan 1% dibayarkan oleh pekerja (Pasal 28 Ayat 2 dan 3 PP 45/2015).
Sama seperti JP, pembayaran Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dibagi dua terkait kewajiban
membayarnya yaitu oleh perusahaan sebesar 3,7% dan oleh pekerja sebesar 2%
sehingga total besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah sebulan (Pasal 16 Ayat 1
PP 46/2015).
Selanjutnya besaran iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan
(JKP) sebesar 0,46% dari upah sebulan. Kewajiban pembayarannya dibebankan kepada
pemerintah pusat (0,22%) dan sumber pendanaan JKP.
Sumber pendanaan JKP adalah hasil dari rekomposisi
iuran JKK sebesar 0,14%, artinya setiap besaran lima kategori iuran JKK
dikurangi angka tersebut maka iuran JKK kategori resiko sangat rendah misalnya
menjadi 0,10%. Sementara JKM sebesar 0,10% maka rekomposisinya menjadi 0,20%
(Pasal 11 Ayat 2,3,4 dan 5 PP 37/2021).
Simulasi
Penghitungan
Untuk memahami lebih lanjut terkait rincian
pembayarannya maka saya akan mengambil contoh besaran upah sebulan misalnya Rp.
4.100.000.
1. JKM : 0,30%
dari Rp. 4.100.000 adalah Rp. 12.300 (dibayarkan perusahaan).
2. JKK : 0,24%
(saya pakai kategori resiko sangat rendah) dari Rp. 4.100.000 adalah Rp. 9.840
(dibayarkan perusahaan).
3. JP : 3%
dari Rp. 4.100.000 adalah Rp. 123.000 dengan rincian 1% dari upah adalah Rp.
41.000 (dibayarkan dari upah pekerja) dan 2% dari upah adalah Rp. 82.000
(dibayarkan perusahaan).
4. JHT : 5,7%
dari Rp. 4.100.000 adalah Rp. 233.700 dengan rincian 2% dari upah adalah Rp.
82.000 (dibayarkan dari upah pekerja) dan 3,7% dari upah adalah Rp. 151.700
(dibayarkan perusahaan).
5. JKP : 0,46%
dibayarkan oleh pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP.
Berdasarkan penghitungan diatas maka total iuran yang
dibayarkan dari upah pekerja adalah sebesar Rp. 123.000 (1% JP + 2% JHT).
Sementara perusahaan membayar sebesar Rp. 255.840 (0,30% JKM + 0,24% JKK + 2%
JP + 3,7% JHT).
Transparansi
Meskipun instrumen hukum ketenagakerjaan telah banyak
dibuat di Indonesia namun dalam pelaksanaannya masih saja kerap terjadi
ketidakpatuhan perusahaan untuk mengikuti peraturan perundangan. Misal terkait
transparansi rincian upah pekerja, terkadang masih saja ada perusahaan bandel
yang tertutup soal rincian upah pekerjanya. Sehingga pekerja tidak mengetahui
pasti apa saja rincian upah yang diterimanya selama bekerja.
Keinginan untuk sekedar bertanya kepada pihak
perusahaan acap kali mendapat stigma buruk dan dianggap ancaman. Padahal keinginan
untuk bertanya bukan dalam maksud demikian. Jika suatu perusahaan secara benar
dan komprehensif memahami terkait hukum ketenagakerjaan maka transparansi upah
pekerja bukan hal yang harus ditutupi.
Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 Tentang Pengupahan
menjelaskan kewajiban perusahaan untuk memberi bukti pembayaran upah yang
memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja /buruh pada saat upah dibayarkan
(pasal 53 Ayat 2).
Jika perusahaan masih tertutup perihal rincian upah
pekerja, sobat tidak perlu khawatir. Setidaknya pastikan upah sebulan yang
sobat terima sudah sesuai dengan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) pada setiap
tahunnya. Apabila sobat sudah diikut sertakan oleh perusahaan kedalam program
BPJS Ketenagakerjaan maka hitunglah selalu perubahan upah yang diterima setiap
bulannya dan pastikan bahwa upah tidak dibawah dari ketentuan UMK.

0 Komentar