Tentang Ketenagakerjaan : Lima Program BPJS Tenaga Kerja

(Ilustrasi by Amartha Blog)

Halo sobat pekerja! pada tulisan yang kedua ini saya akan membahas terkait lima program Jaminan Sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya yang menjadi pekerja/buruh di suatu perusahaan.

Peraturan perundangan mewajibkan setiap pemberi kerja/perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setelah pekerja/buruh bekerja paling singkat 6 (enam) bulan (UU No. 24 Tahun 2011). Kewajiban untuk mendaftarkan pekerja ikut serta dalam program jaminan sosial merupakan upaya perlindungan dan kesejahteraan sosial yang diamanatkan oleh negara dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) (UU No. 40 Tahun 2004).

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya hanya memberikan empat program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun setelah terbit UU no. 11 Tahun 2020 (Terakhir diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022), pemerintah menambahkan satu program dalam kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sobat sebagai insan pekerja harus sadar dan wajib mengetahui program, manfaat dan ketentuan yang didapat setelah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu penting karena kepesertaan yang kita miliki akan berdampak kepada keselamatan dan meminimalisir resiko kerja serta perlindungan sosial terhadap diri dan keluarga baik pada aspek kesehatan dan pendidikan.

Jaminan Kecelakaan Kerja (PP No. 82 Tahun 2019)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2019 (Perubahan atas PP No. 44 Tahun 2015) mengatur terkait manfaat yang didapat peserta ketika mengalami kecelakaan kerja yaitu berhak untuk menerima pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis berupa pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara, perawatan intensif, penunjang diagnostik, Pengobatan, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implant, jasa dokter/medis, Operasi, transfusi darah dan/atau rehabilitasi medik, perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

Santunan berupa uang meliputi, a) penggantian biaya transportasi terdiri atas biaya transportasi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain, b) biaya transportasi peserta yang mengikuti program kembali kerja menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja, c) santunan sementara tidak mampu bekerja, d) santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap, e) santunan kematian dan biaya pemakaman, f) santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, g) biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese), h) penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata, i) beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja.

Jaminan Kematian (PP No. 82 Tahun 2019)

Jaminan Kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Manfaat JKM diberikan apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas a) santunan sekaligus Rp20.000.000,00,- (dua puluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris peserta, b) santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,00,- (dua belas juta rupiah) diberikan kepada ahli waris peserta, c) biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris peserta dan, d) beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.

Apabila peserta tidak memiliki ahli waris, biaya pemakaman diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman. Sedangkan beasiswa diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian beasiswa diatur melalui peraturan menteri.

Jaminan Pensiun (PP No. 45 Tahun 2015)

Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta manfaat pensiun terdiri atas a) Peserta, b) 1 (satu) orang istri atau suami yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, c) paling banyak 2 (dua) orang Anak atau d) 1 (satu) orang Orang Tua, (2) Anak Peserta yang lahir paling lama 300 (tiga ratus) hari setelah terputusnya hubungan pernikahan istri atau suami yang telah terdaftar dinyatakan sah atau setelah Peserta meninggal dunia dapat didaftarkan sebagai penerima Manfaat Pensiun.

Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan dan paling banyak ditetapkan sebesar Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan. Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Jaminan Hari Tua (PP No. 46 Tahun 2015)

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Pada awal tahun 2022 Pemerintah sempat membuat aturan baru terkait penyelenggaraan dana JHT dengan ketentuan hanya dapat diambil ketika pekerja berusia 56 tahun. Tetapi setelah massa buruh melakukan protes dan demonstrasi diberbagai daerah, peraturan itu akhirnya ditarik dan penyelenggaraan JHT kembali kepada Permenaker No. 19 Tahun 2015.

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila Peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap atau peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta dan manfaatnya dibayar secara sekaligus.

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada Peserta pada saat memasuki usia pensiun. Manfaat JHT bagi Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Dalam hal Peserta mengalami cacat total tetap, hak atas manfaat JHT diberikan kepada Peserta. Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, hak atas manfaat JHT diberikan kepada ahli waris. Dalam hal Peserta tenaga kerja asing atau warga negara Indonesia meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT diberikan kepada Peserta yang bersangkutan.

Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pilihan terkait pengambilan manfaat JHT yakni diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu tersebut paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun. Pengambilan manfaat JHT dengan cara itu hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.

Kepesertaan dalam program BPJS yang mewajibkan pesertanya untuk membayar iuran setiap bulan mewajibkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan informasi kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP No. 37 Tahun 2021)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan ketentuan bahwa penerima manfaat JKP/peserta harus bersedia untuk bekerja kembali. Sementara pengecualian untuk menerima manfaat JKP ialah jika PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun atau meinggal dunia.

Bagi peserta yang bekerja pada perusahaan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), manfaat JKP dapat diberikan jika PHK terjadi sebelum berakhirnya PKWT. Terkait ketentuan ini, saya pikir cukup aneh. Kenapa ada perbedaan pemberian manfaat JKP antara pekerja PKWT dengan PKWTT? Padahal esensi dari keduanya kehilangan pekerjaan. Pekerja dengan PKWT manfaat JKP-nya dapat diberikan jika PHK terjadi sebelum PKWT berakhir. Lantas Jika PKWT berakhir apakah tetap bisa menerima manfaat JKP? Pemerintah diharap bisa menjawab polemik ini.

Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja.

Manfaat JKP berupa uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 (enam) bulan upah dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan sebesar 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JKP berupa akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Layanan bimbingan jabatan diberikan dalam bentuk asesmen/penilaian diri atau konseling karir. Jika peserta diterima bekerja dari manfaat akses informasi pasar kerja maka peserta harus melaporkan penempatannya melalui Sisten Informasi ketenagakerjaan paling lama 7 hari kerja sejak diterima bekerja.

Manfaat pelatihan kerja diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi yang diselenggarakan secara daring atau luring melalui pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Penulis : Iman Musa

(Kepala Bidang Kajian Strategis dan Advokasi Socialedu Center)

 

0 Komentar