![]() |
| LBH Polem tekankan Hak dan Kewajiban bermedia sosial kepada siswa SMKN 8 Kota Serang. Dok/Istimewa. |
INDONESIANMIND.COM | Serang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Polem menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum di SMKN 8 Kota Serang. Kegiatan dilakukan untuk memberi edukasi sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum kepada para pelajar agar mampu memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi dari setiap tindakan dalam bermedia sosial.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur LBH Polem, Zulfa Amru Kana, Wakil Direktur LBH Polem, Nuriman, yang sekaligus menjadi narasumber, Kepala SMKN 8 Kota Serang beserta sejumlah staf dan para siswa-siswi. Kolaborasi ini menjadi bentuk dukungan bersama terhadap pentingnya edukasi dan pembentukan kesadaran hukum bagi generasi muda.
Dalam sambutannya, pihak SMKN 8 Kota Serang menyampaikan apresiasi atas inisiatif Lembaga Bantuan Hukum Polem yang telah bersedia memberikan sosialisasi. Kegiatan dinilai sebagai langkah positif dalam memberikan pemahaman hukum kepada peserta didik, terutama terhadap berbagai persoalan yang dekat dengan kehidupan generasi muda saat ini. Pihak sekolah berharap kegiatan edukasi hukum seperti ini dapat memberikan wawasan serta menjadi bekal bagi para siswa dalam bersikap dan bertindak, baik di media sosial, lingkungan sekolah maupun masyarakat.
"Kami harap sosialisasi hukum ini dapat menambah wawasan bagi para siswa untuk bersikap dan bertindak hati-hati di media sosial, lingkungan sekolah dan masyarakat", harap Kepala Sekolah SMKN 8 Kota Serang.
Direktur LBH Polem, Zulfa Amru Kana, menyampaikan bahwa program Sosialisasi Hukum merupakan bagian dari komitmen LBH Polem untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat, khususnya generasi muda. Menurutnya, kesadaran hukum perlu dibangun sejak dini agar para pelajar tidak hanya memahami hukum ketika telah menghadapi persoalan, tetapi mampu menjadikan hukum sebagai pedoman dalam bermedia sosial di kehidupan sehari-hari.
"Sosialisasi Hukum adalah bagian dari komitmen kami agar dapat lebih dekat dengan masyarakat dan generasi muda bukan hanya untuk memahami dalam menghadapi persoalan tapi mampu membuatnya hati-hati sebelum bertindak di media sosial", kata Zulfa dalam pernyataan langsungnya.
Sementara itu, Wakil Direktur LBH Polem, Nuriman, sekaligus narasumber menekankan bahwa pemahaman hukum bagi pelajar harus mencakup berbagai aspek kehidupan. Materi yang disampaikan tidak hanya membahas persoalan bullying atau perundungan dan etika bermedia sosial, tetapi juga pentingnya memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi dari setiap tindakan. Menurutnya, kesadaran hukum sejak remaja merupakan langkah penting dalam membentuk generasi yang bertanggung jawab dan bijak dalam mengambil keputusan.
"Sosialisasi ini bukan hanya membahas masalah bully dan etika bermedia sosial. Lebih dari itu, para remaha harus ditumbuhkan kesadaran terkait hak, kewajiban dan konsekuensi setiap tindakannya di media sosial", jelas Nuriman.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di aula SMKN 8 Kota Serang tersebut mendapat antusiasme tinggi dari para siswa. Mereka aktif mengajukan berbagai pertanyaan seputar persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan generasi muda.
Melalui program Sosialisasi Hukum, LBH Polem berharap edukasi hukum dapat terus dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak pelajar sebagai upaya membentuk generasi yang sadar hukum, bertanggung jawab, serta mampu menciptakan lingkungan sekolah dan ruang digital yang aman dan positif.

Komentar0