![]() |
| Dosen Ilmu Komputer UNPAM Kampus Serang, Theofilus Herly Hatonangan Samosir, S.Kom. Dok/Istimewa |
INDONESIANMIND.COM | Serang - Perkembangan teknologi komunikasi terus mengalami perubahan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas yang cepat, stabil, dan aman. Teknologi 5G yang mulai diterapkan di berbagai negara kini menjadi bagian penting dalam perkembangan Internet of Things (IoT), kecerdasan buatan (AI), kendaraan pintar, industri digital, hingga layanan publik. Di saat yang sama, dunia teknologi mulai mempersiapkan generasi berikutnya, yaitu 6G.
International Telecommunication Union (ITU) melalui agenda IMT-2030 telah mengembangkan persyaratan teknis untuk teknologi 6G. Pada Februari 2026, kelompok kerja ITU-R WP 5D menyelesaikan rancangan persyaratan kinerja teknis minimum untuk mengevaluasi teknologi radio 6G. Pengembangan tersebut menunjukkan bahwa 6G mulai memasuki tahap standardisasi yang lebih serius.
“Perkembangan 5G menuju 6G menunjukkan bahwa jaringan komunikasi tidak lagi sekadar menjadi sarana untuk mengakses internet. Jaringan tersebut akan menjadi fondasi yang menghubungkan manusia, perangkat, data, dan kecerdasan buatan dalam satu ekosistem digital,” ujar Theofilus Herly Hatonangan Samosir, 28 Agustus 2026.
Menurut Theofilus Samosir, perkembangan jaringan generasi baru juga membuka peluang besar bagi Indonesia. Pemanfaatannya dapat diarahkan untuk mendukung transformasi digital pada sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, transportasi, industri, dan pelayanan pemerintahan.
“Indonesia memiliki peluang besar untuk memanfaatkan 5G dan mempersiapkan diri menuju 6G. Namun, pembangunan infrastruktur harus berjalan bersama dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar masyarakat tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu mengembangkan teknologi tersebut,” katanya.
Dari sisi regulasi, perkembangan telekomunikasi di Indonesia memiliki dasar hukum melalui UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kerangka tersebut menjadi salah satu landasan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Selain itu, aspek keamanan aktivitas digital juga berkaitan dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi tersebut memperbarui sejumlah ketentuan dalam UU ITE sebagai bagian dari kerangka hukum aktivitas dan transaksi elektronik di Indonesia.
“Semakin banyak perangkat yang terhubung melalui jaringan 5G dan nantinya 6G, semakin besar pula kebutuhan terhadap keamanan data dan perlindungan sistem digital. Karena itu, inovasi konektivitas harus berjalan beriringan dengan cybersecurity dan kepatuhan terhadap regulasi,” tutur Theo Samosir.
6G sendiri tidak hanya diarahkan untuk menghadirkan koneksi yang lebih cepat. ITU memasukkan berbagai kemampuan baru dalam IMT-2030, termasuk komunikasi imersif, konektivitas dalam jumlah besar, komunikasi berlatensi rendah, integrasi AI dan komunikasi, serta integrated sensing and communication.
Meski demikian, 6G masih berada dalam proses penelitian, evaluasi, dan standardisasi. Oleh karena itu, kesiapan Indonesia tidak cukup hanya dengan membangun jaringan, tetapi juga membutuhkan regulasi yang adaptif, infrastruktur yang memadai, keamanan siber yang kuat, serta sumber daya manusia yang kompeten.
Pada akhirnya, perjalanan dari 5G menuju 6G menjadi bagian dari transformasi digital yang lebih luas. Teknologi tersebut berpotensi menjadikan konektivitas sebagai infrastruktur utama yang mempertemukan manusia, mesin, AI, dan data. Tantangannya adalah memastikan perkembangan tersebut dapat berlangsung secara aman, merata, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.

Komentar0