INDONESIANMIND.COM | MEDAN – Di tengah menguatnya narasi bahwa Reformasi Jilid II telah kehilangan arah dan hanya menjadi gelombang aksi tanpa hasil, mahasiswa Sumatera Utara justru menyampaikan pandangan yang berbeda. Melalui Diskusi Publik Nasional bertajuk "Merajut Perbedaan, Menakar Pentingnya Reformasi Jilid II" yang digelar pada Kamis, 1 Juli 2026 pukul 14.00–17.00 WIB di Aula H. Anif Lantai 3 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Medan, DEMA UIN Sumatera Utara bersama BEM se-Sumatera Utara mengajak publik melihat reformasi secara lebih substansial.
Forum yang dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri dari mahasiswa lintas
kampus, akademisi, praktisi hukum, dan media tersebut tidak diarahkan untuk
membahas pergantian pemerintahan. Sebaliknya, forum berupaya merumuskan solusi
atas berbagai persoalan kebangsaan melalui pendekatan akademik dan
konstitusional.
Presiden Mahasiswa DEMA UIN Sumatera Utara, Fathi Farich Hasibuan, menegaskan
bahwa Reformasi Jilid II tidak boleh dimaknai sebagai gerakan menggulingkan
pemerintah. Menurutnya, reformasi merupakan semangat untuk memastikan negara
tetap berjalan sesuai amanat konstitusi serta menghadirkan kebijakan yang
berpihak kepada rakyat.
Diskusi menghadirkan Dr. Warjio, M.A., Ph.D., Dosen Program Doktor FISIP
Universitas Sumatera Utara, yang menjelaskan bahwa Reformasi 1998 berhasil
membangun demokrasi secara prosedural, namun masih menyisakan pekerjaan rumah
berupa penguatan supremasi hukum, independensi lembaga negara, dan mekanisme
checks and balances.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PERADI, TS. Hamonangan Daulay, S.H.,
M.H., CTLC., CCD., CIRP., menilai pembaruan hukum harus menyentuh akar persoalan.
Ia mengingatkan bahwa pergantian aktor tanpa perubahan sistem hanya akan
mengulang persoalan yang sama.
Selama sesi dialog, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi aktif mengajukan
pertanyaan mengenai efektivitas gerakan mahasiswa dan arah Reformasi Jilid II.
Para narasumber sepakat bahwa perubahan tidak cukup diwujudkan melalui aksi
simbolik, tetapi harus dibarengi gagasan, rekomendasi kebijakan, dan
konsolidasi gerakan yang kuat.
Forum kemudian menghasilkan benang merah bahwa Reformasi Jilid II lebih tepat
dimaknai sebagai policy change daripada regime change. Perubahan yang
diperjuangkan diarahkan pada penguatan demokrasi, penegakan hukum, transparansi
tata kelola pemerintahan, pemberantasan korupsi, serta perlindungan hak-hak
masyarakat.
Di akhir kegiatan, peserta menyatakan bahwa kampus harus tetap menjadi ruang
lahirnya solusi dan tradisi berpikir kritis. Reformasi dipandang bukan sebagai
upaya mengganti siapa yang berkuasa, melainkan memastikan kekuasaan dijalankan
berdasarkan konstitusi dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Komentar0