![]() |
| Wali Kota Serang Budi Rustandi menyapaikan usulan dua Raperda pada Rapat Paripurna (27/7/2026). Foto/Istimewa. |
INDONESIANMIND.COM | Serang - Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang pada Senin, 27 Juli 2026. Kedua regulasi tersebut berfokus pada penyelenggaraan kepariwisataan dan pengelolaan barang milik daerah.
Menurut Budi, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 11 Tahun 2019. Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pariwisata, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait. Substansinya mencakup 18 aspek, mulai dari pariwisata berbasis masyarakat lokal, promosi berbasis budaya, hingga pemanfaatan teknologi informasi.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Budi menegaskan bahwa aturan ini dirancang bukan sekadar untuk merevisi aturan lama, melainkan demi menciptakan ekosistem usaha yang lebih tertata dan terjamin secara hukum.
“Raperda dimaksud diusulkan agar memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara kepariwisataan, pelaku usaha pariwisata, dan pemangku kepentingan atau stakeholder terkait,” tegas Budi dalam pernyataannya pada rapat paripurna tersebut.
Sementara itu, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diusulkan untuk menyesuaikan Perda Nomor 12 Tahun 2019 dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini memuat 16 hal utama, termasuk pengamanan, pemindahtanganan, pemusnahan, hingga penghapusan aset daerah.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pihak eksekutif tidak akan menutup ruang diskusi. Pemerintah kota justru mendorong keterlibatan aktif berbagai pihak agar produk hukum yang dihasilkan kelak benar-benar relevan dengan kebutuhan lapangan.
Budi berharap, kedua Raperda ini kelak dapat memberikan perlindungan dan ketenteraman bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan kondisi daerah. Pemerintah Kota Serang juga membuka ruang seluas-luasnya bagi anggota DPRD dan masyarakat untuk memberikan masukan pada tahap pembahasan selanjutnya.
“Dalam tahap pembahasan Raperda, kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh anggota DPRD dan seluruh lapisan masyarakat, serta perangkat daerah terkait untuk memberikan saran, masukan, dan pendapat,” tutup Budi.

Komentar0