INDONESIANMIND.COM | Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Serang telah resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan krusial ini disahkan melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Serang pada hari Senin (29/6/2026).
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan wujud nyata akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan dan memajukan pembangunan daerah. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasannya telah melewati berbagai tahapan mekanis secara komprehensif bersama pihak legislatif. "Alhamdulillah, seluruh tahapan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, penuh semangat kebersamaan, serta dilandasi komitmen yang sama untuk memberikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab," ungkap Budi.
Budi juga mengapresiasi tingginya sinergi yang terbangun antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga pembahasan dapat berjalan efisien. "Berkat kerja sama yang baik tersebut, pada hari ini DPRD Kota Serang dan Pemkot Serang dapat mencapai persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 dalam waktu yang relatif singkat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya. Dokumen ini selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Perda.
Dengan selesainya pembahasan Raperda lebih cepat dari batas waktu, Budi berharap Pemkot dan DPRD memiliki kelonggaran ruang gerak. Waktu luang ini nantinya akan dimanfaatkan secara optimal untuk merumuskan Perubahan APBD 2026 serta merancang APBD 2027 dengan lebih matang. Berbagai kritik dan saran dari DPRD juga dipastikan akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola ke depan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, memberikan penjelasan terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp73 miliar. Ia menggarisbawahi bahwa dana tersebut tidak bisa dipakai seluruhnya secara bebas karena sudah terikat dengan penyelesaian kewajiban daerah. "Di tahun 2026 APBD kita mengalami defisit. SiLPA itu salah satunya digunakan untuk menutup defisit APBD 2026. Selain itu, ada juga kewajiban seperti pembayaran retensi pekerjaan tahun 2025 yang dibayarkan pada tahun 2026," urai Nanang.
Ke depannya, Nanang memastikan bahwa Pemkot Serang akan terus berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu strategi utamanya adalah melalui pemberdayaan dan pemanfaatan aset-aset milik pemerintah daerah secara profesional. "Selama aset daerah masih bisa menghasilkan pendapatan, akan terus kita optimalkan. Penetapan nilai sewanya juga melalui appraisal oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sehingga dilakukan secara objektif sesuai ketentuan," pungkasnya.
Komentar0