![]() |
| Wali Kota Serang, Budi Rustandi menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD 2025 pada rapat Paripurna (15/6/2026). Foto/Istimewa |
INDONESIANMIND.COM | Serang — Menyusul raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesembilan kali secara berturut-turut, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Kamis (15/6/2026).
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dilakukan setelah Pemkot Serang mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Perwakilan Provinsi Banten pada akhir Mei lalu. Laporan ini memuat perincian postur keuangan daerah, termasuk realisasi pendapatan yang menyentuh angka 97,69 persen atau setara Rp1,59 triliun.
Di hadapan anggota dewan, Budi Rustandi menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan hak masyarakat untuk mengetahui kondisi aktual kas daerah.
"Melalui laporan ini, masyarakat dapat mengetahui capaian kinerja dan kondisi keuangan daerah secara transparan," tutur Budi.
Dalam rinciannya, Pemkot Serang mencatatkan belanja daerah sebesar Rp1,57 triliun atau terserap 93,44 persen. Laporan tersebut juga mencatat adanya penerimaan pembiayaan sebesar Rp67,01 miliar dari SiLPA tahun sebelumnya, serta pengeluaran pembiayaan Rp10 miliar untuk dana cadangan dan penyertaan modal Perumdam Tirta Madani. Total SiLPA untuk tahun anggaran 2025 sendiri berada di angka Rp73,01 miliar.
Budi meyakini bahwa predikat WTP dan angka realisasi anggaran tersebut mencerminkan komitmen birokrasi yang sehat.
"Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah terus dilaksanakan secara hati-hati, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tegas Budi.
Pemerintah Kota Serang berharap Raperda ini dapat segera dibahas bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku agar segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Komentar0