GUz6GpWoTfG0TSApGpW7TfWlTY==

Analisis Manfaat dan Resiko Penerapan Plea Bargain dan Guilty Plea

(Mochamad Dani Firmansyah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universtias Pamulang Serang)

INDONESIANMIND.COM | Serang - Pembaruan hukum acara pidana tidak lepas dari pro-kontra dan kontroversi yang menjadi diskursus di kalangan praktisi dan akademisi hukum. Pada KUHAP 2025, terdapat beberapa proses persidangan yang merupakan “produk” baru yang menjadi pembeda dengan KUHAP lama. Produk baru itu adalah Plea Bargain dan Guilty Plea. Keduanya dalam sejarahnya berakar dari kebudayaan sistem Common Law di Amerika Serikat antara abad 18 dan 19.

Kehadiran konsep Plea Bargain dan Guilty Plea menimbulkan perdebatan. Hal-hal yang memicunya antara lain mengenai peradilan singkat, efisiensi dan perlindungan hak-hak terdakwa.

Melansir dari website kepaniteraan Mahkamah Agung, terkait kinerja penanganan perkara pidana pada Pengadilan Negeri Tahun 2025, menunjukkan jumlah perkara pidana yang masuk per tahun sebesar 2.039.141. Angka itu merupakan kumulatif dari berbagai tindak pidana, seperti: Pidana Biasa, Pidana Cepat, Pidana Singkat, Pelanggaran Lalu Lintas, Praperadilan, Perikanan, Tipikor, dan Pidana Anak. Melihat statistik tersebut diperlukan sebuah mekanisme peradilan yang dianggap sebagai solusi percepatan penyelesaian perkara. Maka dalam hal ini dijawab dengan mekanisme Plea Bargain dan Guilty Plea.

Apa itu Plea Bargain dan Guilty Plea ?

Plea Bargain merupakan proses negosiasi antara jaksa dan terdakwa yang didampingi advokat yang menghasilkan kesepakatan tertentu sebagai balasan/imbalan. Sementara Guilty Plea merupakan pengakuan bersalah terdakwa terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya di hadapan pengadilan.

Pasal Berapa yang Mengatur Plea Bargain dan Guilty Plea ?

UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP memang tidak eksplisit mencantumkan frasa “Plea Bargain”, namun dengan frasa “Kesepakatan Perdamaian”. Kesepakatan Perdamaian yang dimaksud tertulis dalam Pasal 204 Ayat (5) yang menyebut bahwa “Dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan: a. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan kesusilaan; c. tindak pidana terorisme; d. tindak pidana kekerasan seksual; e. tindak pidana korupsi; f. tindak pidana terhadap nyawa orang; g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban.”

Kesepakatan Perdamaian juga dilakukan dengan syarat, sebagaimana diatur dalam Ayat 7 Pasal yang sama “Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan persyaratan: a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa; dan c. tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa antara Korban dengan Terdakwa”. Pengakuan Bersalah/Guilty Plea disebutkan secara eksplisit melalui Pasal 78 dengan frasa “Pengakuan Bersalah”. Dalam Pasal 78 Ayat (1) “Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan: a. baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.” Pidana denda kategori V yang dimaksud ialah sebesar Rp500.000.000, sebagaimana dimaksud Pasal 79 Ayat (1) huruf e “kategori V, Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah);”

Bagaimana Pandangan Praktisi Hukum ?

Kedua produk baru dalam hukum acara pidana Indonesia memiliki dua potensi yang akan terjadi yaitu antara kemanfaatan atau penyalahgunaan. Salah satu kemanfaatan dari Plea Bargain dan Guilty Plea yakni membantu mempercepat proses persidangan dan membantu mengurangi penumpukan perkara pidana yang ditangani pada peradilan tingkat pertama.

Hal senada disampaikan oleh advokat pada kantor hukum IBF Justice Law Firm sekaligus Pembina LBH Polem, Muhammad Ibrahim, menurutnya fungsi Plea Bargain dan Guilty Plea bisa mengurangi penumpukan perkara oleh karena itu jika bisa di damaikan tentu lebih baik. Namun dilain sisi, Muhammad Ibrahim menyoroti banyaknya perkara yang dihadapkan dengan SDM Hakim yang masih terbatas yang akan berpengaruh pada pertimbangan putusan yang kesannya tergesa-gesa. Melihat kondisi itu, Muhammad Ibrahim mengutip adagium hukum yang menyebut bahwa lebih baik membebaskan satu orang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah. Maksudnya bahwa perkara yang menumpuk dan kejar target putusan oleh hakim bisa berpotensi pada kualitas putusan yang dapat merugikan terdakwa maupun korban.

Tentang resiko penyalahgunaan, indikasinya terdapat pada ke khawatiran adanya unsur pemaksaan. Paksaan yang dimaksud bisa terjadi dengan dugaan adanya tekanan psikis bahwa jika tidak mengaku maka hukuman akan diperberat sedangkan jika mengakui perbuatan akan mendapat keringanan hukuman.

Tentang potensi resiko penyalahgunaan dalam mekanisme pengakuan bersalah, menurut Muhammad Ibrahim, kemungkinan itu bisa terjadi. Tetapi kalau pun terjadi, bisa dilakukan praperadilan jika ada penekanan dan pemaksaan.

Antara Kemanfaatan dan Resiko Penyalahgunaan

Penerapan Plea Bargain dan Guilty Plea tentu saja merupakan wujud dari prinsip “Supremasi Hukum”. Penerapannya dapat menemui beragam kemanfaatan, diantaranya, pertama, mempercepat proses paradilan, kedua, mengurangi penumpukan perkara pidana di pengadilan, ketiga, menghemat biaya, keempat, memberi kepastian hukum yang cepat, kelima, memberi peningkatan efektifitas aparat penegak hukum. Beberapa manfaat itu dapat menjadi alasan negara kita menerapkan mekanisme Plea Bargain dan Guilty Plea.

Sementara, resiko penyalahgunaan yang menjadi tantangan yang harus di antisipasi diantaranya, pertama, adanya pemaksaan melakukan pengakuan bersalah, kedua, ketimpangan pemahaman hukum antara Jaksa dan Terdakwa yang berpotensi merugikan Terdakwa karena menerima kesepakatan tanpa pengetahuan yang memadai, ketiga, berkurangnya fungsi persidangan sebagai sarana pencarian kebenaran materiil.

Mekanisme Plea Bargain dan Guilty Plea menawarkan terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih cepat dan efisien. Namun, penerapannya di Indonesia harus dilakukan dengan hati-hati dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam pencarian kebenaran materiil demi terciptanya kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Selain itu diperlukan pula peningkatan kualitas SDM aparat penegak hukum untuk melaksankan mekanisme baru Plea Bargain dan Guilty Plea dalam hukum acara pidana Indonesia.


Komentar0

Type above and press Enter to search.