INDONESIANMIND.COM | Jakarta — Seorang pemuda mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengaku tak bisa menikahi pujaan hati karena beda agama. Ia menilai ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan membuat rencana pernikahannya terhambat dan merugikan hak pribadinya.
Pemohon menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama aturan yang mensyaratkan perkawinan harus sesuai ketentuan agama masing-masing. Menurutnya, aturan tersebut membuat pasangan beda keyakinan sulit melangsungkan pernikahan yang diakui secara hukum negara.
Dalam permohonannya, pemohon menyatakan bahwa hak untuk menikah dan membentuk keluarga seharusnya menjadi bagian dari hak konstitusional yang dijamin negara. Ia menilai pembatasan yang ada justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasangan yang berbeda agama.
Pemohon juga menyoroti bahwa persoalan ini tidak semata menyangkut administrasi pencatatan, melainkan berdampak pada kebebasan individu dalam menentukan kehidupan keluarga. Karena itu, ia meminta MK meninjau ulang ketentuan yang dianggap menutup ruang bagi pasangan beda agama untuk menikah secara sah.
Hingga saat ini, MK belum mengumumkan putusan atas permohonan tersebut. Namun, gugatan ini kembali memunculkan diskusi publik mengenai hubungan antara aturan perkawinan, kebebasan warga negara, dan jaminan hak konstitusional.
Sumber:
0 Komentar