Breaking News

Sorotan Publik Menguat, Proyek Geothermal Gunung Gede Disinyalir Langgar Aturan

INDONESIANMIND.COM | Jawa Barat — Proyek pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Gede–Pangrango menjadi sorotan tajam publik setelah warga dan pegiat lingkungan menilai pelaksanaannya berpotensi melanggar aturan perlindungan lingkungan dan mengabaikan keterlibatan masyarakat setempat. Isu ini mencuat seiring kekhawatiran terhadap dampak ekologis dan keberlanjutan kawasan konservasi tersebut. 

Sejumlah warga di sekitar kawasan Gunung Gede–Pangrango menyatakan bahwa aktivitas alat berat dan pemasangan infrastruktur proyek mulai berjalan tanpa dialog publik yang memadai. Mereka mengkritik minimnya keterbukaan proses perizinan dan menganggap bahwa proyek ini dipercepat tanpa memerhatikan kesiapan sosial serta implikasi ekologis jangka panjang. Kawasan ini, yang selama ini berfungsi sebagai penyangga hidrologi penting bagi wilayah Jawa Barat bagian barat dan tengah, dinilai berisiko mengalami gangguan yang berdampak pada sumber air, pertanian, dan permukiman. 

Warga juga menekankan bahwa ketentuan hukum yang berlaku menuntut keterbukaan, kehati-hatian, dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait proyek yang berdampak lingkungan. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa sumber daya alam dikelola demi kemakmuran rakyat, bukan merugikan lingkungan, sedangkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan keterlibatan masyarakat dalam setiap kebijakan berdampak ekologis. 

Status kawasan sebagai Taman Nasional Gunung Gede–Pangrango juga memunculkan pertanyaan serius di ruang publik. Undang-undang konservasi menyatakan bahwa zona lindung harus dipertahankan keutuhan dan fungsinya, dan segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengubah struktur lingkungan harus melalui evaluasi ketat serta keterlibatan publik. Kelompok pecinta alam dan warga menilai standar perlindungan ini belum dipenuhi dalam proses perencanaan proyek panas bumi ini. 

Sorotan terhadap proyek ini turut diarahkan kepada Gubernur Jawa Barat, yang menurut warga seharusnya tidak hanya menjadi pengamat dalam tarik-menarik kepentingan antara kebijakan energi nasional dan suara warga terdampak. Mereka menuntut sikap politik yang tegas: memastikan transparansi perizinan, audit lingkungan yang independen, dan perlindungan kawasan konservasi, atau menghentikan pelaksanaan proyek ini. 

Bagi masyarakat setempat, persoalan ini bukan penolakan total terhadap energi terbarukan, melainkan tentang cara dan lokasi pelaksanaannya. Energi bersih dinilai kehilangan makna jika dilakukan tanpa memperhatikan fungsi ekologis kawasan lindung dan tanpa melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar sumber daya alam tersebut. 

Sumber:

0 Komentar

© Copyright 2022 - Indonesian Mind