INDONESIANMIND.COM| Solo - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa penyaluran dana hibah kepada Keraton Solo selama ini disebut mengalir ke pihak perorangan atau melalui rekening Paku Buwono XIII. Menanggapi hal tersebut, Paku Buwono XIV Purbaya memberikan klarifikasi.
PB XIV Purbaya menegaskan bahwa pihak Keraton selama ini hanya menjalankan mekanisme dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait penyaluran anggaran maupun hibah.
“Kalau soal pernyataan dana hibah ke pribadi, ya kami mengikuti arahan pemerintah. Anggaran itu juga turun bukan atas permintaan kami, melainkan berdasarkan kebijakan pemerintah,” ujar PB XIV Purbaya saat ditemui di Masjid Agung Solo, Jumat (23/1/2026).
Ia menekankan bahwa Keraton tidak pernah berada pada posisi menekan atau meminta pemerintah agar dana hibah dicairkan. Menurutnya, seluruh keputusan terkait anggaran sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Diturunkan ya silakan, tidak diturunkan juga silakan. Pak Luthfi sebagai Gubernur tentu lebih memahami mekanismenya,” lanjutnya.
Saat ditanya kembali apakah penyaluran dana hibah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PB XIV Purbaya menyatakan keyakinannya bahwa seluruh proses telah mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pihak pemberi hibah, yakni pemerintah.
“Saya kira sudah sesuai aturan, karena kami hanya mengikuti arahan pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan bahwa Keraton Solo menerima dana hibah dari berbagai sumber, mulai dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, menurutnya, dana hibah tersebut selama ini diterima atas nama individu.
“Keraton Solo menerima hibah dari Pemkot Solo, dari provinsi, serta dari APBN. Berdasarkan keterangan yang kami terima, penerimanya atas nama pribadi. Ke depan, kami ingin ada kejelasan dan pertanggungjawaban, terutama terkait hibah yang bersumber dari APBN,” ujar Fadli Zon dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Kamis (22/1/2026).
0 Komentar