Breaking News

Restorative Justice dan Plea Bargaining Tetap dalam Pengawasan Hakim, Pemerintah Tegaskan Kepastian Hukum

INDONESIANMIND.COM | Jakarta — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa penerapan restorative justice dan plea bargaining dalam sistem peradilan pidana Indonesia tetap berada di bawah pengawasan hakim untuk menjamin kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Menurut pemerintah, restorative justice mekanisme penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta plea bargaining kesepakatan antara terdakwa dan penuntut umum atas pengakuan bersalah dengan pertimbangan tertentu merupakan pendekatan alternatif yang diakui secara hukum. Namun, implementasinya tidak lepas dari kontrol dan persetujuan hakim demi menjaga prinsip dasar proses peradilan.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, dalam kesempatan tersebut, menegaskan bahwa peran hakim sangat penting dalam setiap tahapan kedua mekanisme itu. Hakim memiliki kewenangan memastikan bahwa kesepakatan plea bargaining maupun proses restorative justice benar-benar dilakukan secara sukarela, adil, dan tanpa tekanan. Dengan demikian keputusan hakim menjadi penentu sahnya hasil yang diperoleh dalam kedua pendekatan tersebut.

Pemerintah mengatakan bahwa meskipun kedua mekanisme ini bertujuan mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban peradilan puncak, hakim tetap memegang kendali penuh dalam menilai apakah syarat formil dan materiil telah terpenuhi sebelum menyetujui putusan berdasarkan restorative justice atau plea bargaining.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas sistem peradilan pidana Indonesia setelah polemik dan beberapa kritik publik terkait penerapan kedua mekanisme tersebut di sejumlah kasus. Pemerintah menilai dengan adanya pengawasan ketat oleh hakim, potensi penyalahgunaan atau ketidakadilan dapat diminimalisir.

Pakar hukum pidana menyambut baik penegasan ini, tetapi juga menekankan pentingnya transparansi dan pedoman operasional yang jelas agar praktik restorative justice dan plea bargaining tidak disalahartikan sebagai “jalan pintas” yang mengabaikan hak korban.

Sumber:

0 Komentar

© Copyright 2022 - Indonesian Mind