Breaking News

Pemerintah Tegaskan Perpres AI Belum Mengatur Sanksi Pelanggaran


INDONESIANMIND.COM | Jakarta, 22 Januari 2026 — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disiapkan mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia belum mengatur sanksi terhadap pelanggaran dalam pengembangan dan penggunaan teknologi tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat menjawab berbagai pertanyaan terkait kerangka regulasi AI nasional yang tengah dirancang pemerintah.

Menurut Nezar, fokus utama Perpres yang sedang dibahas adalah memberikan pedoman umum dan kerangka kebijakan untuk adopsi teknologi AI di berbagai sektor, serta memperkuat inovasi dan etika dalam ekosistem digital. Di dalamnya, pemerintah belum mencantumkan mekanisme sanksi secara spesifik, termasuk dalam kasus pelanggaran seperti pembuatan atau penyebaran konten yang melanggar hukum dengan bantuan AI. 

Nezar menjelaskan bahwa payung hukum untuk penindakan pelanggaran terkait konten yang dihasilkan atau dimanipulasi oleh AI — misalnya konten pornografi — telah diatur di regulasi yang lebih luas, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi beserta peraturan turunannya. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran teknologi tidak menunggu Perpres AI, tetapi tetap berada dalam hukum nasional yang sudah berlaku. 

Pemerintah sendiri menargetkan agar dokumen utama yang menjadi dasar Perpres — yakni Peta Jalan AI Nasional dan pedoman etika AI — dapat rampung dan diterbitkan dalam bentuk Perpres dalam dua bulan ke depan. Penyusunan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan serta kajian lintas sektor untuk memastikan kebijakan dapat mengakomodasi perkembangan teknologi sekaligus perlindungan masyarakat. 

Langkah penegakan aturan untuk risiko konten negatif dengan bantuan AI juga dilakukan melalui pendekatan administratif. Misalnya, pemerintah sempat memutus sementara akses ke layanan AI tertentu sampai fitur yang bermasalah diperbaiki oleh penyedia platform, serta memanfaatkan sistem moderasi konten yang dirancang untuk mendeteksi berbagai pelanggaran digital. 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Indonesian Mind