Breaking News

Pemkot Serang Klarifikasi Anggaran: Mobil Dinas Wali Kota Rp45 Juta per Tahun, Rp1,6 Miliar untuk 42 Kendaraan Setda

INDONESIANMIND.COM|Serang - Pemerintah Kota Serang memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar di masyarakat mengenai anggaran pemeliharaan kendaraan dinas (randis) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang yang disebut mencapai Rp1,6 miliar.
Pemkot menegaskan bahwa angka Rp1,6 miliar tersebut merupakan total anggaran pemeliharaan seluruh kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, bukan hanya untuk kendaraan yang digunakan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Serang, Arif Rediwinata, menjelaskan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk perawatan seluruh kendaraan dinas yang berada di Setda, baik kendaraan jabatan maupun kendaraan operasional di masing-masing bagian, termasuk kendaraan pimpinan daerah.
“Anggaran Rp1,6 miliar itu merupakan akumulasi biaya pemeliharaan seluruh kendaraan dinas di Sekretariat Daerah Kota Serang. Totalnya sekitar 42 unit, termasuk kendaraan operasional,” ujar Redi, Kamis (15/1/2026).
Ia menyampaikan bahwa anggaran khusus untuk pemeliharaan kendaraan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota masing-masing hanya sebesar Rp45 juta per tahun per kendaraan. Besaran tersebut telah ditetapkan berdasarkan standar satuan harga pemerintah daerah yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 30 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Untuk kendaraan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggaran maksimalnya Rp45 juta per tahun per unit sesuai ketentuan dalam Perpres. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan anggaran di luar standar tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, alokasi pemeliharaan kendaraan jabatan pejabat lain, seperti Sekretaris Daerah dan Asisten Daerah, berada di bawah angka tersebut, yakni berkisar antara Rp30 juta hingga Rp38 juta per tahun, sesuai standar harga satuan yang berlaku.
Redi menegaskan bahwa seluruh belanja dalam APBD Kota Serang telah disusun berdasarkan ketentuan standar harga satuan. Setiap komponen anggaran harus mengikuti regulasi dan tidak dapat ditentukan secara sembarangan.
“Semua belanja dalam APBD memiliki batas tertinggi sesuai standar harga satuan. Tidak ada ruang untuk memasukkan angka di luar ketentuan yang telah diatur,” tegasnya.
Menurutnya, perbedaan persepsi di tengah masyarakat terjadi karena informasi yang diterima tidak disampaikan secara lengkap. Angka Rp1,6 miliar memang benar, namun merupakan jumlah kumulatif untuk seluruh kendaraan dinas di Setda, bukan hanya untuk kendaraan pimpinan daerah.
“Informasinya sebenarnya tidak keliru, tetapi kurang penjelasan rinci. Ketika dilihat secara keseluruhan tanpa uraian detail, akhirnya menimbulkan persepsi yang berbeda,” ujarnya.
Redi berharap masyarakat dapat memahami informasi anggaran secara lebih komprehensif, termasuk mengetahui dasar regulasi yang digunakan pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran.
“Jika dirinci, nominalnya tidak sebesar yang dibayangkan. Seluruhnya telah disesuaikan dengan aturan dan berlaku untuk seluruh belanja, bukan hanya kendaraan dinas,” katanya.
Terkait penggunaan anggaran, ia menjelaskan bahwa dana pemeliharaan dimanfaatkan untuk perawatan rutin kendaraan agar tetap dalam kondisi layak pakai, mengingat tingginya mobilitas pimpinan daerah, termasuk saat menghadapi kondisi lapangan seperti penanganan banjir.
“Jika Rp45 juta dibagi selama satu tahun, jumlahnya sekitar Rp3 jutaan per bulan. Dana tersebut digunakan untuk servis dan perawatan agar kendaraan tetap aman dan siap digunakan,” tutupnya.
Ia juga menambahkan bahwa kendaraan dinas jabatan kepala daerah terdiri dari dua unit kendaraan, yang seluruhnya dirawat sesuai standar pemeliharaan yang telah ditetapkan dalam regulasi.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Indonesian Mind