Proses penyerahan tersangka yang dilakukan pada Kamis (22/1/2026) mengikuti keputusan jaksa penuntut umum yang telah menyatakan berkas perkara sebagai lengkap atau P‑21. Dalam perkara ini, kedua tersangka berinisial AAG dan APP diduga melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender), termasuk menawarkan imbal hasil tetap per bulan yang berpotensi merugikan publik serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan nasional.
Kasus yang melibatkan dua pengurus Investree ini telah berjalan sejak beberapa tahun lalu, dengan proses penyidikan yang mencakup koordinasi antarinstansi. Langkah penyerahan tersangka ke kejaksaan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih tegas di sektor jasa keuangan, sekaligus sebagai bentuk komitmen OJK dalam melindungi investor dan stabilitas pasar keuangan di Indonesia.

0 Komentar