Breaking News

Menkum Tegaskan Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru Tetap Harus Diputuskan Pengadilan

(Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO)

INDONESIANMIND.COM | Jakarta — Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak menggantikan proses peradilan formal. Menurut Supratman, meskipun terdakwa dapat mengakui kesalahannya di awal, penyelesaian perkara tetap harus berakhir dengan putusan hakim di pengadilan.

KUHAP baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menghadirkan sejumlah pembaruan dalam hukum acara pidana Indonesia, termasuk aturan tentang plea bargaining. Dalam konsep ini, terdakwa yang kooperatif dan mengakui perbuatannya bisa mendapatkan keringanan hukuman jika terbukti benar.

Namun, Supratman menekankan bahwa pengakuan itu bukan pengganti proses persidangan yang sah; semua tetap melalui jalan persidangan di hadapan hakim.

Ia menepis anggapan bahwa mekanisme pengakuan bersalah bisa membuat kasus selesai tanpa pengadilan. “Sifatnya daripada plea bargaining ini sama sekali tidak boleh lepas, itu tetap harus diselesaikan lewat pengadilan,” ujar Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut Supratman, penerapan plea bargaining pada KUHAP baru diinspirasi dari praktik hukum di luar negeri, seperti di Amerika Serikat, di mana pengakuan terdakwa dapat mengarah pada hukuman yang lebih ringan.

Namun, aturan ini akan diterapkan dengan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan dan tetap mempertahankan prinsip keadilan serta kepastian hukum.

Dengan penegasan itu, pemerintah berharap reformasi hukum acara pidana Indonesia dapat berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan peran pengadilan dalam menilai dan memutus suatu perkara pidana. 

Sumber: Kumparan — Menkum Jelaskan soal Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru: Tetap Lewat Pengadilan.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Indonesian Mind