Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, yang menegaskan bahwa tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah ketika kepala daerah sedang menjalani masa penahanan. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Untuk memastikan kesinambungan administrasi publik, Kemendagri telah mengeluarkan surat radiogram pada 20 Januari 2026 yang meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk menjalankan kewenangan Wali Kota Madiun, serta melalui Gubernur Jawa Tengah supaya Wakil Bupati Pati mengambil alih kewenangan Bupati Pati sementara waktu. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen kementerian dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu akibat proses hukum yang sedang berjalan.
Sumber: Usai OTT Bupati dan Walikota, Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Pati dan Madiun Tetap Berjalan

0 Komentar