Breaking News

Jubir PB XIV: Dana Hibah Keraton Masuk ke Rekening Pribadi atas Arahan Pemerintah

INDONESIANMIND.COM| Solo - Juru bicara Paku Buwono XIV Purbaya, KGPA Singonagoro, memberikan penjelasan terkait dana hibah pemerintah yang selama ini ditransfer ke rekening atas nama Paku Buwono XIII. Ia menegaskan bahwa rekening tersebut bukan rekening pribadi dalam konteks individu, melainkan rekening atas nama Sunan atau Raja.
Menurut Singonagoro, penggunaan rekening tersebut memiliki latar belakang sejarah dan administratif yang jelas. Ia menjelaskan bahwa istilah rekening pribadi merujuk pada kedudukan Paku Buwono XIII sebagai raja, bukan sebagai perorangan biasa.
Ia menambahkan, pada saat itu pihak keraton tidak membuat rekening atas nama lembaga karena terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Kondisi tersebut akhirnya mendorong penggunaan rekening atas nama pribadi raja.
Singonagoro menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah mengikuti arahan dari pemerintah. Ia menyebut prosesnya bahkan disaksikan oleh sejumlah menteri dan pejabat daerah. Menurutnya, jika mekanisme itu dianggap tidak sesuai aturan, seharusnya pemerintah tidak mungkin mencairkan dana hibah tersebut.
Terkait tudingan tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Singonagoro membantah keras. Ia memastikan bahwa LPJ selalu dibuat dan menyayangkan pernyataan yang menyebut sebaliknya. Ia menilai tudingan tersebut sebagai narasi yang menyesatkan, mengingat pencairan hibah berikutnya hanya dapat dilakukan apabila laporan hibah sebelumnya telah disampaikan.
Ia mempertanyakan sumber data yang digunakan Menteri Kebudayaan dalam menyampaikan tudingan tersebut. Menurutnya, seharusnya dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum pernyataan disampaikan dalam rapat dengan DPR.
Lebih lanjut, Singonagoro menyarankan agar Menteri Kebudayaan Fadli Zon berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Tengah untuk menelusuri kembali sejarah dan mekanisme hibah yang pernah berlangsung di Keraton Solo. Ia juga berharap adanya klarifikasi resmi guna meluruskan tuduhan yang telah diarahkan kepada Keraton Surakarta.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan bahwa Keraton Solo selama ini menerima dana hibah dari berbagai sumber, mulai dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, menurutnya, penerima dana hibah tersebut tercatat atas nama pribadi.
Fadli menyatakan pemerintah ingin ke depan terdapat pertanggungjawaban yang lebih jelas, khususnya terkait penggunaan dana hibah, termasuk yang bersumber dari APBN.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menunjuk KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Penanggung Jawab Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo. Penunjukan tersebut dilakukan atas nama pemerintah pusat, bukan dalam kapasitas sebagai raja atau pihak yang mengambil keputusan internal keraton. Menurut Fadli, peran tersebut diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam menjaga dan mengelola kawasan cagar budaya Keraton Solo.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Indonesian Mind