Menurut keterangan aparat kepolisian, setelah kembali ke lokasi rehabilitasi, kedua pelaku yang berusia sekitar 38 dan 41 tahun memukul korban dengan sebuah gitar berkali‑kali di bagian kepala sebelum menyeretnya ke gudang di samping bangunan utama. Korban juga mengalami serangan fisik lainnya dan ditahan dengan borgol, yang kemudian membuatnya mencoba melepas diri dengan loncat dari lantai dua gudang dan melarikan diri menyeberangi sungai di dekat lokasi kejadian.
Kasus ini kini ditangani oleh Polres Lubuklinggau dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, seiring dengan meningkatnya sorotan publik terhadap perlakuan terhadap anak di fasilitas rehabilitasi. Prospek hukum bagi tersangka masih terbuka lebar, dan penyidik terus memperdalam penyelidikan guna memastikan proses hukum berjalan transparan.

0 Komentar