INDONESIANMIND.COM | Kabupaten Serang, 23 Januari 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Pengendalian Lingkungan Hidup. Pengajuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang digelar pada Kamis (22/1/2026), sekaligus menetapkan raperda tersebut sebagai prakarsa DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyatakan bahwa revisi aturan lingkungan diperlukan karena sejumlah ketentuan dalam perda lama sudah tidak relevan dengan regulasi yang lebih tinggi. Selain itu, meningkatnya persoalan lingkungan menjadi dasar penting untuk memperkuat aspek pengaturan.
“Selain itu, dampak lingkungan yang terjadi hari ini. Makanya harus diawali dari (perubahan) regulasi. Karena (Perda) yang lama belum mengatur detail perizinan hingga sanksi,” kata Ulum usai paripurna.
Ia menambahkan bahwa temuan pencemaran lingkungan di Kabupaten Serang menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan. DPRD menilai perlu adanya penguatan regulasi agar pengendalian lingkungan lebih efektif.
“Seperti kematin kan ada temuan radioaktif, Cesium 137. Salah satu yang mendasari perubahan ini yaitu kelemahan pengawasan dalam sistem pemerintahan, termasuk kami di DPRD terhadap perusahaan di Kabupaten Serang,” ucapnya.
“Bagaimana (ditemukan) limbah B3, pencemaran limbah di sungai. Ini juga bagian dari kepatuhan perusahaan dalam membuang limbah. Nanti diatur dalam Perda,” sambungnya.
Menurut Ulum, keberadaan raperda tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, terutama dalam hal perizinan serta penegakan sanksi. Ia menilai DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan pengawasan berjalan tidak hanya di tingkat administratif, tetapi juga di lapangan.
“Kalau eksekutif kan lebih ke teknis ya, seperti pengawasan dan dampak lingkungan itu di DLH dan perizinan itu di DPMPTSP. Kalau kami itu lebih komprehensif, mulai dari pengawasan perizinan hingga di lapangan,” ungkapnya.
DPRD juga mendorong agar aturan sanksi disusun secara jelas dan berjenjang.
“Tadu pandangan umum fraksi itu juga digaris bawahi. Harus ada ketegasan dan kejelasan sanksi pelanggar regulasi. Mungkin bentuknya sanksi ringan itu teguran, sanksi sedang penutupan sementara dan berat itu penutupan tetap,” tuturnya.
Meski demikian, Ulum menegaskan bahwa penyusunan sanksi harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
“Contoh galian C, perizinanya kan di provinsi yah. Kita petakan itu agar tidak tumpang tindih dari aturan perubahan yang kita buat. Nanti diatur (sanksinya) berdasarkan kewenangan,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan raperda ini, DPRD Kabupaten Serang juga melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) guna memastikan tidak terjadi konflik regulasi serta menjaga keselarasan dengan sistem hukum nasional.
(BantenNews.co.id)
0 Komentar