Breaking News

Aturan Kuota Internet yang Hangus Digugat ke MK, Konsumen Klaim Rugikan Masyarakat Digital

INDONESIANMIND.COM | Jakarta — Sejumlah warga melayangkan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena kebijakan yang membiarkan sisa kuota internet langsung hangus saat masa berlaku habis, dinilai merugikan konsumen—terutama mereka yang menggantungkan aktivitas digital sehari-hari pada akses tersebut. 

Dalam permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 33/PUU-XXIV/2026, pemohon meminta MK untuk menilai konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang telah mengubah ketentuan tarif dan layanan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Mereka menilai pasal itu memberikan keleluasaan berlebihan kepada operator untuk menghapus sisa kuota yang sudah dibayar secara sepihak hanya karena masa aktif paket berakhir. 

Salah seorang pemohon, mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat, mengatakan internet merupakan kebutuhan penting dalam pemenuhan hak atas pendidikan dan informasi digital, sehingga kuota yang dibeli dengan dana pribadi dianggap layak mendapat perlindungan hukum. Ia menilai norma yang ada saat ini menciptakan kerugian konstitusional karena konsumen kehilangan manfaat atas komoditas yang telah dibayar penuh. 

Gugatan ini mencerminkan kekhawatiran publik terhadap pengaturan layanan telekomunikasi yang dinilai belum sepenuhnya menjamin perlindungan konsumen di era ekonomi dan pendidikan digital. Sejumlah pakar dan aktivis juga menyoroti bahwa praktik serupa berpotensi membuka celah ketidakadilan antara hak konsumen dan kebijakan industri telekomunikasi. 

Sumber:

0 Komentar

© Copyright 2022 - Indonesian Mind