Breaking News

Aparat Penegak Hukum Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Pemerintah Tekankan Adaptasi Cepat

INDONESIANMIND.COM | Jakarta — Aparat penegak hukum di Indonesia dinyatakan telah siap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S. Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (19/1/2026). 

Edward menuturkan bahwa kesiapan tersebut tercermin dari implementasi aturan baru dalam praktik penegakan hukum sehari-hari, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menerapkan mekanisme KUHAP baru sejak pemberlakuannya pada awal Januari. 

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, hakim, jaksa, dan polisi telah dilakukan secara intensif sejak tahun lalu. Sosialisasi tersebut mencakup pemahaman pasal-pasal baru dalam KUHP dan KUHAP yang menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum nasional saat ini. 

Contoh nyata adaptasi aturan baru ditunjukkan dalam proses penanganan perkara di beberapa pengadilan, termasuk putusan yang menggunakan prinsip baru dalam KUHAP, seperti pemberian pemaafan hakim yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP lama. 

Edward juga menegaskan bahwa upaya percepatan implementasi hukum ini juga melibatkan dukungan Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian melalui berbagai kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis. Hal ini dimaksudkan agar seluruh komponen sistem peradilan pidana dapat berjalan selaras sesuai dengan semangat reformasi hukum nasional. 

Sumber:

0 Komentar

© Copyright 2022 - Indonesian Mind