Breaking News

7 Fakta di Balik Video Viral Polantas Surabaya yang Dituding Tak Adil saat Tilang

INDONESIANMIND.COM | Surabaya — Sebuah video yang menampilkan petugas polisi lalu lintas (polantas) di Surabaya sedang menilang pengendara motor tiba-tiba jadi viral di media sosial karena pemilik video menilai tindakan itu tidak adil. Menanggapi keresahan publik, Satlantas Polrestabes Surabaya buka suara untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. 

Berikut 7 fakta penting yang terungkap dari peristiwa ini: 

1. Kejadian Viral Diperkirakan Terjadi di Sekitar KBS Surabaya
Pengunggah video menyebut bahwa peristiwa penilangan itu berlangsung pada 19 Januari 2026 di Jalan Ahmad Yani arah Kebun Binatang Surabaya (KBS), kawasan yang memang memiliki pembatasan lalu lintas tertentu yang harus dipatuhi pengendara. 

2. Pengendara Mengakui Ia Melanggar Aturan Jalur
Dalam video yang beredar, pengunggah menyatakan bahwa dirinya masuk ke jalur utama yang tidak diperuntukkan bagi sepeda motor, sehingga menurut aturan memang berhak ditindak petugas. Namun ia merasa keputusan itu kurang adil karena orang lain yang terlihat juga melanggar katanya tidak ditilang. 

3. Tuduhan “Tebang Pilih” dan Pungli
Pengunggah dalam unggahannya tidak hanya menyampaikan kekecewaan karena ditilang, tetapi juga menuding bahwa ada pengendara lain yang diloloskan serta menyiratkan adanya praktik pungutan liar, sehingga menimbulkan reaksi emosional dari warganet. 

4. Satlantas Surabaya Menolak Tuduhan Ada Pelanggar yang Diloloskan
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya membantah keras klaim bahwa ada pengendara lain yang “diloloskan” atau petugas melakukan praktik tidak adil. Menurutnya tuduhan tersebut muncul karena kekecewaan pribadi karena ditilang, bukan karena petugas bertindak pilih kasih. 

5. Semua Motor yang Masuk Jalur Tersebut Ditindak Sesuai Aturan
Polisi menegaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang masuk ke jalur utama Jalan Ahmad Yani memang ditindak, bukan hanya satu orang saja. Bukti tilang resmi dibuat dan bisa dipertanggungjawabkan secara administratif oleh petugas di lapangan. 

6. Tidak Ada Laporan Resmi Dugaan Pungutan Liar
Walaupun isu “pungli” ramai dibicarakan di media sosial, Satlantas menyatakan sampai saat ini tidak ada laporan resmi yang masuk ke Propam Polri mengenai petugas melakukan pungutan liar persoalan ini hanya berkembang dalam ranah opsi publik di platform digital. 

7. Polisi Ingatkan Pentingnya Mematuhi Aturan
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengenal dan mematuhi rambu serta aturan lalu lintas, khususnya di jalur yang memiliki pembatasan khusus seperti di Jalan Ahmad Yani. Bila ada dugaan pelanggaran aparat, masyarakat dianjurkan untuk menempuh jalur resmi agar bisa diusut tanpa menimbulkan kekacauan di timeline medsos. 

Peristiwa ini menyoroti bagaimana viralnya sebuah video di platform digital bisa cepat memicu persepsi negatif terhadap institusi publik jika belum diklarifikasi secara utuh. Penjelasan pihak berwenang menunjukkan bahwa penegakan hukum sudah berjalan sesuai aturan, sekaligus mengingatkan pentingnya memahami konteks kejadian sebelum membuat klaim. 

Sumber:

0 Komentar

© Copyright 2022 - Indonesian Mind