INDONESIANMIND.COM | Jakarta — Dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru 2025, beberapa aspek penting dalam sistem peradilan pidana mengalami pembaruan signifikan. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menjelaskan ada lima poin utama yang kini diatur dalam KUHAP terbaru tersebut dalam sebuah pertemuan aparat penegak hukum beberapa waktu lalu.
Berikut 5 hal baru yang diatur dalam KUHAP 2025:
1. Keadilan Restoratif Diterapkan di Semua Tahap Perkara
Dalam KUHAP yang baru, mekanisme keadilan restoratif yang menekankan penyelesaian perkara melalui rekonsiliasi antara pihak terkait dapat dilakukan pada seluruh tahapan proses pidana, mulai dari penyidikan hingga sehingga saat terpidana menjalani pidana. Namun, untuk penyidikan dan penuntutan, mekanisme ini memerlukan penetapan dari pengadilan agar bisa dipantau dan dicatat secara sah.
2. Pengakuan Bersalah dan Penundaan Penuntutan
KUHAP 2025 mengenalkan dua mekanisme baru pada tahap penuntutan:
• Pengakuan Bersalah (plea bargaining) = terdakwa dapat mengakui kesalahan dengan imbalan potongan hukuman.
• Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) = penuntutan dapat ditunda terhadap terdakwa korporasi berdasarkan kesepakatan tertentu, asalkan disetujui pengadilan.
3. Pengaturan Tindak Pidana Korporasi Secara Detail
KUHAP terbaru secara eksplisit memasukkan ketentuan tentang tindak pidana yang dilakukan korporasi, mengambil alih beberapa detail yang sebelumnya diatur lewat peraturan lain di Mahkamah Agung. Hal ini memberi dasar hukum lebih kuat dalam menangani kasus yang melibatkan entitas bisnis.
4. Jenis-Jenis Upaya Paksa yang Diperluas
KUHAP sekarang mengenal 9 jenis upaya paksa, termasuk empat yang baru:
• penetapan tersangka
• penyadapan
• pemblokiran data atau rekening
• larangan keluar wilayah Indonesia bagi tersangka/terdakwa.
Upaya seperti penangkapan dan penahanan tetap bisa dilakukan tanpa izin pengadilan, namun keabsahannya bisa diuji melalui praperadilan.
5. Kewenangan Praperadilan Diperluas
Selain menguji sah tidaknya upaya paksa, kewenangan praperadilan kini juga mencakup:
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan
permintaan ganti rugi atau rehabilitasi untuk mereka yang perkaranya dihentikan
serta uji atas penyitaan yang tidak berhubungan dengan tindak pidana dan penundaan atau penyimpangan penanganan perkara tanpa alasan sah.
Menurut Eddy Hiariej, perubahan-perubahan ini bukan hanya soal menambah aturan teknis, tetapi juga mengubah paradigma penegakan hukum dari crime control model ke due process model sebuah pendekatan yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dalam proses pidana di Indonesia.
Pembaharuan KUHAP ini diharapkan menjadi dasar yang lebih lengkap dan modern untuk pelaksanaan KUHP Nasional baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang, serta membantu aparat penegak hukum menjalankan tugas secara lebih efektif dan adil.
Sumber:
0 Komentar