Breaking News

5 Hal yang Perlu Diketahui soal Sistem Rujukan BPJS Kesehatan yang Bakal Berlaku di 2026

INDONESIANMIND.COM | Jakarta — BPJS Kesehatan sedang menyiapkan perubahan besar pada sistem rujukan pasien dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang direncanakan mulai diterapkan pada awal tahun 2026. Kebijakan ini akan menggantikan mekanisme rujukan yang selama ini sering dikeluhkan karena berjenjang dan memakan waktu panjang. 

Berikut 5 hal penting yang perlu diketahui seputar perubahan tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap peserta BPJS:

1. Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Menggantikan Sistem Berjenjang
Mulai 2026, pemerintah akan menghapus sistem rujukan berjenjang yang mewajibkan pasien lewat beberapa tingkatan fasilitas kesehatan sebelum mendapatkan pelayanan lanjutan. Sistem baru akan menerapkan model rujukan berbasis kompetensi medis, di mana peserta bisa langsung dirujuk ke fasilitas yang tepat sesuai kondisi kesehatannya. 

2. Tujuan Utama adalah Mempercepat Akses Layanan Kesehatan
Perubahan ini bertujuan untuk memperpendek jalur penanganan medis dan mengurangi waktu yang dibutuhkan pasien untuk mendapatkan perawatan yang sesuai. Dengan sistem baru, pasien BPJS tidak perlu lagi berpindah dari rumah sakit tipe rendah ke tipe lebih tinggi secara bertingkat hanya untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan. 

3. Rujukan Akan Mengacu pada Kompetensi RS Bukan Kelas
Dalam sistem yang berlaku selama ini, rujukan sering berdasarkan kelas rumah sakit (misalnya tipe A, B, C, D). Pada 2026 sistem ini akan diganti dengan kriteria kompetensi layanan medis, sehingga pasien diarahkan ke fasilitas kesehatan yang keahlian klinisnya sesuai dengan penyakit atau kondisi medisnya. 

4. Tidak Berpengaruh pada Iuran Peserta BPJS
Pemerintah dan pihak BPJS memastikan bahwa perombakan sistem rujukan tidak akan mempengaruhi besar iuran yang dibayar peserta BPJS Kesehatan. Perubahan hanya berfokus pada mekanisme rujukan dan pola pembayaran kepada rumah sakit oleh BPJS, bukan tarif iuran peserta. 

5. Penerapan Menggunakan Data Terintegrasi
Implementasi sistem rujukan baru akan memanfaatkan platform digital seperti SatuSehat Rujukan yang terintegrasi dengan data fasilitas kesehatan, termasuk ketersediaan tempat tidur dan spesialisasi layanan. Ini dimaksudkan agar proses rujukan dari puskesmas atau fasilitas pertama ke rumah sakit bisa lebih cepat, akurat, dan terkoordinasi. 

Perubahan sistem rujukan BPJS Kesehatan yang direncanakan awal 2026 ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dalam sektor kesehatan, sekaligus merespons keluhan masyarakat tentang birokrasi rujukan yang selama ini dipandang memakan waktu dan menyulitkan pasien. 

Sumber:

0 Komentar

© Copyright 2022 - Indonesian Mind