Breaking News

4 Pasal KUHAP Baru Jadi Sasaran Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

INDONESIANMIND.COM | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani permohonan uji materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang diajukan sejumlah pihak karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Gugatan ini menyoroti beberapa pasal yang dianggap berpotensi merugikan hak dasar tersangka maupun terdakwa. Berikut empat poin penting yang menjadi dasar gugatan tersebut. 

1. Pasal Perubahan Sistem Penanganan Perkara Dinilai Mengurangi Jaminan Hukum

Pemohon menilai bahwa sejumlah perubahan dalam KUHAP baru berpotensi melemahkan jaminan hukum bagi tersangka dan terdakwa. Mereka berargumen bahwa beberapa ketentuan baru membuka peluang interpretasi yang bisa mengurangi perlindungan fundamental seperti hak atas peradilan yang adil dan bebas dari penindakan yang sewenang-wenang.

2. Pasal yang Menyangkut Penahanan Berpotensi Diskriminatif

Salah satu poin sengketa adalah aturan terkait penahanan, yang menurut pemohon dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, termasuk penahanan yang tidak proporsional. Gugatan menyatakan bahwa ketentuan ini tidak lagi mencerminkan prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia seperti dijamin UUD 1945.

3. Ketentuan Soal Alat Bukti yang Dikritik

Pemohon juga mempersoalkan pasal-pasal yang mengatur alat bukti, karena dinilai memperluas ruang interpretasi yang dapat berdampak negatif pada proses pembuktian di pengadilan. Menurut pihak yang menggugat, aturan baru ini dianggap dapat memberikan kewenangan besar kepada penegak hukum yang berpotensi melampaui batas prinsip praduga tak bersalah.

4. Pasal Terkait Penyidikan dan Penuntutan
yang Diduga Kurang Tegas Mengatur Batas Wewenang

Selain itu, terdapat keberatan pada ketentuan yang mengatur tentang tahapan penyidikan dan penuntutan, yang dianggap memberi kewenangan terlalu luas tanpa pengawasan ketat. Pemohon berpendapat bahwa hal ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan perlindungan terhadap tersangka selama proses penyidikan dan penuntutan.

Gugatan ini diajukan dengan alasan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusi, terutama terkait hak asasi manusia dan jaminan perlindungan hukum yang adil. MK kini tengah menelaah permohonan tersebut, dan keputusan akhirnya diperkirakan akan berdampak luas terhadap praktik hukum pidana di Indonesia.

Sumber:

0 Komentar

© Copyright 2022 - Indonesian Mind