INDONESIANMIND.COM | Jakarta — Sejumlah peristiwa hukum terbaru menggambarkan bagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku mulai Januari 2026 sudah diaplikasikan di berbagai perkara. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut empat kasus yang dianggap menunjukkan bahwa aturan baru ini menegakkan keadilan berorientasi kepada hati nurani dan keadilan, bukan semata kepastian hukum. Berikut empat contoh kasusnya:
1. Vonis Pidana Pengawasan terhadap Laras Faizati
Dalam kasus Laras Faizati yang dituduh melakukan penghasutan terkait pembakaran Gedung Mabes Polri, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun tanpa hukuman penjara, meskipun ia terbukti bersalah. Hal ini menjadi contoh nyata penerapan prinsip keadilan dan pemaafan dalam praktik KUHP dan KUHAP baru, di mana fokus bukan sekadar pidana penjara tetapi juga pertimbangan perbaikan perilaku terdakwa.
2. Putusan Vonis Pemaafan Hakim dalam Perkara Anak di Muara Enim
Salah satu contoh lain adalah perkara anak di Pengadilan Negeri Muara Enim, di mana hakim menerapkan ketentuan pemaafan hakim yang tidak menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa meskipun terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan. Keputusan ini mencerminkan bagaimana ketentuan baru memberi ruang bagi putusan yang lebih manusiawi bagi pelaku anak.
3. Perkara Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono
Kasus yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono terkait aduan ujaran dalam materi stand-up comedy berjudul “Mens Rea” pun diusut dengan mengacu pada ketentuan KUHP dan KUHAP baru. Dalam perkara ini, aparat penegak hukum menegaskan bahwa penyidikan dan penanganan dilakukan sesuai aturan baru, dengan penekanan bahwa terdakwa tidak diperlakukan sewenang-wenang selama proses hukum berlangsung.
4. Pengusutan Penggelapan Dana pada Aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI)
Contoh terakhir yang disorot adalah penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang kini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Dalam perkara ini, penegak hukum menerapkan KUHAP baru yang memberi ruang bagi orientasi penyitaan barang bukti tidak hanya sekadar menyita, tetapi juga memperhitungkan pemulihan kerugian bagi para korban.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan penerapan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku di Indonesia tidak hanya menegakkan ketentuan hukum secara formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan, pemaafan, dan pemulihan korban dalam proses hukum pidana.
Sumber:
0 Komentar