Organisasi
Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) adalah badan otonom
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations/UN) yang bergerak dan konsen dalam
bidang ketenagakerjaan. ILO dibentuk pada 1919 dan kantornya berpusat di Jenewa,
Swiss. ILO sudah memiliki 11 Direktur Jenderal sejak awal berdirinya, sekarang
posisi itu dijabat oleh Gilbert Fossoun Houngbo (2022-Sekarang). Dia adalah
mantan Perdana Menteri Togo 2008-2012 dan menjadi Direktur Jenderal pertama ILO
dari Afrika.
ILO
telah banyak menghasilkan Konvensi dan Rekomendasi kebijakan terkait
ketenagakerjaan untuk 107 negara anggotanya di lima wilayah, Afrika, Amerika,
Negara-negara Arab, Asia-Pasifik dan Eropa-Asia Tengah. Sebagaimana halnya
negara anggota lain, Indonesia turut serta meratifikasi Konvensi ILO
diantaranya terdapat 8 Konvensi yang terbagi kedalam 4 kelompok.
a. Kebebasan
Berserikat (Konvensi No. 87 & No. 98)
b. Pelarangan
Diskriminasi (Konvensi No. 100 & No. 111)
c. Pelarangan
Kerja Paksa (Konvensi No. 29 & No. 105)
d. Perlindungan
Anak (Konvensi No. 138 & No. 182)
Kebebasan
berserikat dan perlindungan atas Hak Berorganisasi (Konvensi No. 87/1948) dan
Penerapan Azas-azas Hak untuk berorganisasi dan Berunding Bersama (Konvensi No.
98/1949) membuat kesepakatan untuk seluruh negara anggota agar memberikan
kebebasan kepada pekerja untuk berserikat, berorganisasi, berunding bersama dan
perlindungan untuk ketiga hak itu. Indonesia secara khusus meratifikasinya
dalam UU No. 21/2000 Tentang Serikat Pekerja.
Pelarangan
Diskriminasi dalam pekerjaan berkaitan dengan upah yang harus diberikan secara
adil dan setara bagi pekerja pria dan wanita (Konvensi No. 100/1951). Dalam hal
jabatan pekerjaan juga dilarang untuk diskriminatif (Konvensi No. 111/1958)
maka kesetaraan dan keadilan untuk semua posisi jabatan pekerjaan adalah
prinsip dari rencana kebijakan.
Kerja
Paksa sudah tentu merupakan tindakan tidak manusiawi sehingga pelarangan adalah
kewajiban dan pengawasan terhadapnya dilakukan untuk mencegah tindakan itu
menimpa pekerja (Konvensi No. 29/1930 & Konvensi No. 105/1957).
Batas
usia dalam dunia kerja ditentukan oleh negara melalui Undang-undang, Indonesia
mengkategorikan usia dibawah 18 tahun sebagai Anak (Pasal 1 Ayat 1 UU No.
23/2002). Maka usia ideal bekerja ialah diatas 18 tahun. Hal itu dapat mudah
dipahami karena generasi anak Indonesia diberikan kewajiban sekolah 12 Tahun
terdiri dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan
Sekolah Menengah Atas (SMA).
Akan
tetapi negara masih memperbolehkan seorang Anak untuk bekerja dengan ketentuan
usia 13 – 15 tahun namun hanya untuk melakukan pekerjaan ringan dan tidak
mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial. Persyaratan
lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 69 Ayat 1 dan 2 UU
No.13/2003).
Namun
ironisnya, masih saja ditemukan kasus anak usia sekolah yang justru bekerja
karena kondisi ekonomi keluarga pra-sejahtera. Masalah pendidikan ini harus
segera dituntaskan dengan peran bersama antara Pemerintah dan Kelompok Sipil.
ILO telah menghasilkan Konvensi terkait Perlindungan Anak berkaitan dengan usia
minimum untuk bekerja dan pelarangan serta penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk
untuk anak (Konvensi No. 138/1973 & Konvensi No. 182/1999).
Delapan
Konvensi ILO diatas diratifikasi Indonesia dan tercantum dalam Penjelasan UU
No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU No.
6/2023 Tentang Cipta kerja. Demikian Konvensi ILO yang diratifikasi Indonesia
diantaranya adalah Kebebasan Berserikat (Konvensi No. 87 & No. 98), Pelarangan
Diskriminasi (Konvensi No. 100 & No. 111), Pelarangan Kerja Paksa (Konvensi
No. 29 & No. 105) dan Perlindungan Anak (Konvensi No. 138 & No. 182).

0 Komentar