![]() |
| (Sumber : Pixabay geralt ) |
Asuransi kesehatan menjadi solusi yang tepat untuk melindungi keluarga dari resiko penyakit. Ketika kondisi badan sedang sakit dan dokter menyarankan untuk menjalani rawat inap atau rawat jalan, asuransi bisa membantu untuk menjamin biaya pembayaran. Sehingga bagaimanapun kondisi finansial keluarga ketika itu, beban pengeluaran tidak terlalu berat.
Namun terkadang masyarakat bimbang untuk menentukan pilihan asuransi. Apakah konvensional atau syariah? Apa perbedaan dari keduanya?
Ada 3 aspek perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah yakni terkait gharar, maisir dan riba. Pada asuransi konvensional ketiga aspek tersebut terjadi dan sangat mungkin dampaknya merugikan peserta atau nasabah asuransi. Sementara dalam asuransi syariah, ketiga aspek itu dieliminasi melalui akad yang sesuai dengan ajaran Islam.
Gharar (Ketidakjelasan)
Pertama, Gharar (Ketidakjelasan) pada asuransi konvensional terjadi dalam kontrak yang dibuat dengan menerapkan perjanjian pertukaran (tabaduli). Dalam perjanjian pertukaran itu jelas, berapa besar premi yang dibayarkan dan berapa besar uang pertanggungan asuransi yang diterima. Di sini muncul gharar karena tidak dapat menentukan secara tepat berapa jumlah premi yang akan dibayarkan karena sangat bergantung pada takdir, ditahun berapa nasabah sakit atau meninggal? Atau ternyata sampai akhir kontrak nasabah asuransi tetap sehat dan hidup.
Hal yang menjadi masalah adalah jika nasabah asuransi mengambil paket asuransi 15 tahun dengan besar uang pertanggungan pertahun misalnya 40 juta rupiah, khusus untuk dana santunan kematian diberikan sebesar 20 juta rupiah. Jika pada tahun kedua nasabah meninggal dunia dan baru membayar premi sebesar 10 juta rupiah. Di sinilah muncul masalah dari mana sisa uang sebesar 10 juta rupiah diperoleh? Uang 10 juta rupiah inilah yang dianggap gharar oleh para ulama.
Untuk menghindari gharar, asuransi syariah mengganti akad tabaduli (pertukaran) dengan takafuli (tolong-menolong) atau perjanjian kebaikan/derma (tabarru) atau perjanjian bagi hasil (mudharabah). Melalui konsep akad tersebut kemudian dibuat dua rekening berbeda yakni rekening nasabah dan rekening tabarru.
Pada rekening tabarru itulah ditampung semua dana kebajikan/tolong-menolong yang jumlahnya ditentukan sekian persen dari premi. Maka jelas bahwa pembayaran atas klaim nasabah asuransi diambil dari rekening tabarru. Sehingga untuk kasus diatas akhirnya ditemukan bahwa sisa uang 10 juta rupiah yang diberikan untuk santunan kematian (sebesar 20 juta rupiah) diambil dari rekening tabarru dan sejak awal semua nasabah telah ikhlas untuk memberikan dana kebajikan/derma.
Maisir (Perjudian)
Kedua Maisir (Perjudian), perikatan dimana satu pihak memperoleh keuntungan sedangkan pihak lain justru menderita kerugian. Misalnya seorang peserta asuransi ingin membatalkan kontrak asuransinya sebelum jangka waktu pengembalian (Reversing Period), maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan, kecuali sebagian kecil saja. Disinilah terjadi peristiwa yang bersifat perjudian (maisir) dimana ada pihak yang memperoleh keuntungan dan ada pihak yang menderita kerugian.
Selain daripada itu, praktik perjudian dalam asuransi konvensional bisa terjadi jika ternyata selama perjanjian, tertanggung tidak mengalami musibah, kecelakaan atau penyakit maka tertanggung tidak berhak mendapat apapun termasuk premi yang disetornya secara utuh. Sementara ditempat yang lain ternyata ada tertanggung (peserta asuransi) yang baru saja bergabung menjadi anggota dengan jumlah premi yang disetor sedikit, menerima dana pembayaran klaim yang jauh lebih besar. Sehingga dalam hal ini maka terjadi perjudian anatara Perusahaan asuransi dengan pesertanya yang bergantung pada takdir.
Dalam konsep takaful, apabila peserta asuransi tidak mengalami musibah, kecelakaan atau penyakit selama menjadi peserta, dia masih tetap berhak mendapat premi yang disetor, kecuali dana yang dimasukkan ke dalam dana tabarru’.
Riba (Bunga Uang)
Ketiga Riba (Bunga Uang), riba menurut pengertian bahasa berarti tambahan (azziyadah), berkembang (annumuw), meningkat (al-irtifa) dan membesar (al-uluw). Jadi, riba adalah penambahan, perkembangan, peningkatan dan pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu.
Unsur riba tercermin dalam cara perusahaan asuransi konvensional melakukan usaha dan investasi yang meminjamkan dana premi yang terkumpul atas dasar bunga uang. Dalam konsep takaful atau saling menolong dana premi yang terkumpul diinvestasikan dengan prinsip bagi hasil, terutama mudharabah dan musyarakah.
Untuk mengawasi operasional Lembaga Keuangan Syariah, seperti bank, asuransi, obligasi, pasar modal, leasing dan sebagainya. Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Keberadaan DPS dalam asuransi syariah merupakan salah satu unsur yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. DPS bertugas mengawasi operasionalisasi perusahaan dan produknya agar sesuai dengan ketentuan syariah. Produk dan pelayanan jasa asuransi yang ditawarkan kepada peserta asuransi harus diteliti dulu keabsahannya oleh DPS untuk mengetahui apakah produk sesuai atau tidak dengan asuransi syariah.
Dewan Pengawas Syariah juga bertugas mendiskusikan masalah dan transaksi bisnis yang dihadapkan kepadanya agar dapat ditetapkan halal atau tidaknya menurut syariah Islam dan memberikan fatwa terhadap investasi dana yang akan ditempatkan oleh asuransi takaful.
Berdasarkan tiga aspek pembeda diatas, diperoleh konsep yang jelas tentang asuransi syariah sebagai alternatif pilihan bagi calon pesert asuransi. Asuransi syariah didasarkan pada prinsip tolong menolong dalam kebaikan dan takwa serta menghindari adanya unsur gharar, maisir dan riba dalam pelaksanaannya. Antara peserta yang satu dengan yang lainnya saling menanggung resiko, artinya yang menjadi penanggung dalam asuransi syariah adalah para peserta sendiri.
Dalam hal pengelolaan dananya, asuransi syariah memisahkan antara rekening tabarru dan rekening dana peserta. Bila terjadi musibah pada salah satu peserta asuransi maka dana yang digunakan untuk membayar santunan adalah dana yang berasal dari rekening tabarru. Operasional asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang merupakan bagian yang tak terpisah dari Dewan Syariah Nasional.
Penulis : Iman Musa - Kepala Bidang Kajian Strategis & Advokasi Socialedu Center

Komentar0