![]() |
| (Ilustrasi by Amartha Blog) |
Halo sobat pekerja! pada tulisan yang
kedua ini saya akan membahas terkait lima program Jaminan Sosial yang diberikan
oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya yang menjadi pekerja/buruh di suatu
perusahaan.
Peraturan perundangan mewajibkan
setiap pemberi kerja/perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setelah pekerja/buruh
bekerja paling singkat 6 (enam) bulan (UU No. 24 Tahun 2011). Kewajiban untuk
mendaftarkan pekerja ikut serta dalam program jaminan sosial merupakan upaya perlindungan
dan kesejahteraan sosial yang diamanatkan oleh negara dalam undang-undang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) (UU No. 40 Tahun 2004).
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya hanya
memberikan empat program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan
Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun setelah
terbit UU no. 11 Tahun 2020 (Terakhir diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022),
pemerintah menambahkan satu program dalam kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sobat sebagai insan pekerja harus
sadar dan wajib mengetahui program, manfaat dan ketentuan yang didapat setelah
terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu penting karena
kepesertaan yang kita miliki akan berdampak kepada keselamatan dan
meminimalisir resiko kerja serta perlindungan sosial terhadap diri dan keluarga
baik pada aspek kesehatan dan pendidikan.
Jaminan
Kecelakaan Kerja (PP
No. 82 Tahun 2019)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah
manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat
peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh
lingkungan kerja.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun
2019 (Perubahan atas PP No. 44 Tahun 2015) mengatur terkait manfaat yang
didapat peserta ketika mengalami kecelakaan kerja yaitu berhak untuk menerima
pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis berupa pemeriksaan dasar dan
penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas I rumah
sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang
setara, perawatan intensif, penunjang diagnostik, Pengobatan, pelayanan khusus,
alat kesehatan dan implant, jasa dokter/medis, Operasi, transfusi darah
dan/atau rehabilitasi medik, perawatan di rumah bagi
Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit dan pemeriksaan
diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
Santunan berupa uang meliputi, a)
penggantian biaya transportasi terdiri atas biaya transportasi Peserta yang mengalami
Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke
rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain,
b) biaya transportasi peserta yang mengikuti program kembali kerja menuju dan
pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja, c) santunan
sementara tidak mampu bekerja, d) santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian
fungsi, dan Cacat total tetap, e) santunan kematian dan biaya pemakaman, f) santunan
berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat
total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, g) biaya
rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti
(prothese), h) penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata,
i) beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang meninggal dunia atau Cacat
total tetap akibat Kecelakaan Kerja.
Jaminan
Kematian (PP No. 82 Tahun 2019)
Jaminan Kematian (JKM) adalah
manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal
dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaat JKM diberikan apabila
Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas a) santunan sekaligus
Rp20.000.000,00,- (dua puluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris peserta, b)
santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,00,- (dua belas
juta rupiah) diberikan kepada ahli waris peserta, c) biaya pemakaman sebesar
Rp10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris peserta dan,
d) beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang telah memiliki masa iur
paling singkat 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan
Kerja.
Apabila peserta tidak memiliki
ahli waris, biaya pemakaman diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman.
Sedangkan beasiswa diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta
yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian beasiswa diatur melalui
peraturan menteri.
Jaminan
Pensiun (PP No. 45 Tahun 2015)
Jaminan Pensiun adalah jaminan
sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi
peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta
memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta manfaat pensiun terdiri
atas a) Peserta, b) 1 (satu) orang istri atau suami yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, c) paling banyak 2 (dua) orang Anak
atau d) 1 (satu) orang Orang Tua, (2) Anak Peserta yang lahir paling lama 300
(tiga ratus) hari setelah terputusnya hubungan pernikahan istri atau suami yang
telah terdaftar dinyatakan sah atau setelah Peserta meninggal dunia dapat didaftarkan
sebagai penerima Manfaat Pensiun.
Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun
paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk
setiap bulan dan paling banyak ditetapkan sebesar Rp3.600.000,- (tiga juta enam
ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan. Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit
dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum
tahun sebelumnya.
Jaminan
Hari Tua (PP No. 46 Tahun 2015)
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah
manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia
pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Pada awal tahun
2022 Pemerintah sempat membuat aturan baru terkait penyelenggaraan dana JHT
dengan ketentuan hanya dapat diambil ketika pekerja berusia 56 tahun. Tetapi
setelah massa buruh melakukan protes dan demonstrasi diberbagai daerah,
peraturan itu akhirnya ditarik dan penyelenggaraan JHT kembali kepada Permenaker
No. 19 Tahun 2015.
Manfaat JHT adalah berupa uang
tunai yang dibayarkan apabila Peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun,
meninggal dunia, mengalami cacat total tetap atau peserta meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya.
Besarnya manfaat JHT adalah
sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil
pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta dan manfaatnya dibayar
secara sekaligus.
Manfaat JHT bagi Peserta yang
mencapai usia pensiun diberikan kepada Peserta pada saat memasuki usia pensiun.
Manfaat JHT bagi Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti
bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat Peserta mencapai usia 56
(lima puluh enam) tahun. Dalam hal Peserta mengalami cacat total tetap, hak atas
manfaat JHT diberikan kepada Peserta. Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum
mencapai usia pensiun, hak atas manfaat JHT diberikan kepada ahli waris. Dalam
hal Peserta tenaga kerja asing atau warga negara Indonesia meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT diberikan kepada Peserta yang
bersangkutan.
Dalam rangka mempersiapkan diri
memasuki masa pensiun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pilihan terkait
pengambilan manfaat JHT yakni diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila
Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Pengambilan
manfaat JHT sampai batas tertentu tersebut paling banyak 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling
banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa
pensiun. Pengambilan manfaat JHT dengan cara itu hanya dapat dilakukan untuk 1
(satu) kali selama menjadi Peserta.
Kepesertaan dalam program BPJS
yang mewajibkan pesertanya untuk membayar iuran setiap bulan mewajibkan BPJS
Ketenagakerjaan untuk memberikan informasi kepada Peserta mengenai besarnya
saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (PP
No. 37 Tahun 2021)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja
dan pelatihan kerja.
Manfaat JKP diberikan kepada
peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik untuk hubungan kerja
berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan ketentuan bahwa penerima manfaat
JKP/peserta harus bersedia untuk bekerja kembali. Sementara pengecualian untuk menerima
manfaat JKP ialah jika PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun
atau meinggal dunia.
Bagi peserta yang bekerja pada
perusahaan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), manfaat JKP dapat
diberikan jika PHK terjadi sebelum berakhirnya PKWT. Terkait ketentuan ini,
saya pikir cukup aneh. Kenapa ada perbedaan pemberian manfaat JKP antara
pekerja PKWT dengan PKWTT? Padahal esensi dari keduanya kehilangan pekerjaan. Pekerja
dengan PKWT manfaat JKP-nya dapat diberikan jika PHK terjadi sebelum PKWT berakhir.
Lantas Jika PKWT berakhir apakah tetap bisa menerima manfaat JKP? Pemerintah
diharap bisa menjawab polemik ini.
Manfaat JKP dapat diajukan setelah
peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua
puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan
berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi pemutusan hubungan
kerja.
Manfaat JKP berupa uang tunai
diberikan setiap bulan paling banyak 6 (enam) bulan upah dengan ketentuan
sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan sebesar 25% dari upah untuk 3
bulan berikutnya. Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang
tunai merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
Manfaat JKP berupa akses informasi
pasar kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja atau bimbingan
jabatan yang dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja melalui
Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Layanan bimbingan jabatan diberikan dalam
bentuk asesmen/penilaian diri atau konseling karir. Jika peserta diterima
bekerja dari manfaat akses informasi pasar kerja maka peserta harus melaporkan
penempatannya melalui Sisten Informasi ketenagakerjaan paling lama 7 hari kerja
sejak diterima bekerja.
Manfaat pelatihan kerja diberikan
berupa pelatihan berbasis kompetensi yang diselenggarakan secara daring atau
luring melalui pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.
Penulis : Iman Musa
(Kepala Bidang Kajian Strategis dan Advokasi Socialedu Center)

0 Komentar